
UKU INDOMEDIA.COM, AMBON— Nama Marthin Simanjuntak, ST, Kepala Tata Usaha (KTU) UPTD Laboratorium Pengujian Nahan dan Peralatan Berat Dinas PUPR pada lingkup Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku, menjadi sorotan publik. Ia diduga mengambil langkah pengusulan administrasi tanpa melalui koordinasi dengan pimpinan langsung, tindakan yang dinilai menyalahi mekanisme dan etika birokrasi.
Sejumlah sumber internal menyebutkan, proses pengusulan yang dilakukan tidak melalui jalur komando sebagaimana lazimnya dalam struktur pemerintahan. Dalam tata kelola birokrasi, setiap kebijakan maupun pengusulan program wajib dikoordinasikan dan mendapatkan persetujuan atasan langsung sebelum diproses lebih lanjut.
“Ini bukan soal pribadi, tapi soal tata kelola. Jika benar ada pengusulan tanpa koordinasi, itu jelas melangkahi pimpinan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Tindakan tersebut memicu tanda tanya di internal UPTD PU, karena berpotensi menimbulkan disharmoni organisasi serta mencederai prinsip hierarki dan akuntabilitas pemerintahan.
Dalam sistem birokrasi pemerintahan daerah, KTU memiliki fungsi administratif dan teknis, namun tetap berada dalam garis koordinasi dan pengawasan pimpinan UPTD. Jika benar terjadi pelangkahan prosedur, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Marthin Simanjuntak saat dikonfirmasi enggan berkomtar kepada maluku indomedia, Kamis (12/2/2026). se;ain itu kepala UPTD PU Provinsi Maluku belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. (MIM-MDO)







