
MALUKU INDOMEDIA.COM, SBB– Dugaan penelantaran menyeret nama seorang anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) berinisial AP. Ia disebut telah menelantarkan RL, perempuan yang dinikahinya secara siri pada 4 November 2024 dan kini telah melahirkan seorang anak dari hubungan tersebut.
Kepada MalukuIndomedia.com, RL mengaku pernikahan berlangsung atas dasar kesepakatan bersama tanpa paksaan. Namun, ia menyebut hubungan itu berakhir secara sepihak hanya melalui sambungan telepon.
“Saya dinikahi baik-baik. Kalau mau berpisah, selesaikan juga baik-baik. Apalagi kami sudah punya anak,” ujar RL dengan nada kecewa, Rabu (18/2/2026).
RL menegaskan tidak dapat menerima perceraian yang disampaikan lewat telepon tanpa musyawarah serta tanpa kepastian tanggung jawab yang jelas terhadap anak mereka.
Di sisi lain, AP membantah tudingan penelantaran. Ia menyatakan selama ini tetap memberikan nafkah.
“Kalau tidak dinafkahi, lalu selama ini makan dari mana?” ujarnya saat dikonfirmasi maluku indomedia.com.
AP juga mengungkapkan alasan perceraian dilakukan karena RL dianggap “tidak bisa diatur”. Pernyataan tersebut memicu sorotan publik, bukan hanya pada persoalan rumah tangga, tetapi juga pada dimensi etika dan kepatutan seorang pejabat publik.
Polemik kian memanas setelah istri sah AP, JA, turut memberikan klarifikasi. Ia membantah laporan RL dan menyebut tudingan tersebut tidak benar.
“Terkait laporan dari perempuan bernama RL, itu tidak benar karena dia tidak terima dengan perceraian,” ujar JA.
Menurutnya, sejak awal hubungan tersebut adalah pernikahan siri, dan AP tetap menafkahi hingga RL melahirkan. Ia juga menyampaikan bahwa ke depan kebutuhan anak tersebut tetap akan dibiayai dan menegaskan tidak ada kasus serupa sebelumnya.
Secara hukum, pernikahan siri diakui secara agama namun tidak memiliki kekuatan administrasi negara. Dalam banyak kasus, kondisi ini kerap menempatkan perempuan dan anak pada posisi rentan ketika terjadi konflik atau perpisahan.
Namun lebih dari itu, publik kini mempertanyakan aspek etika dan moralitas seorang wakil rakyat. Jabatan sebagai anggota DPRD bukan sekadar posisi politik, melainkan amanah yang menuntut keteladanan, tanggung jawab, serta integritas dalam kehidupan pribadi maupun sosial.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari DPRD SBB maupun Badan Kehormatan (BK) terkait polemik tersebut. Masyarakat menanti sikap tegas lembaga, sebab kepercayaan publik dibangun bukan hanya lewat kebijakan, tetapi juga melalui contoh perilaku. (MIM-MDO)






