
MALUKU INDOMEDIA.COM, MALUKU TENGAH– Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah bersama Koordinator Pengawas (Korwas) dan pengawas Pendidikan Agama Kristen (PAK) menggelar evaluasi kinerja guru agama Kristen di SD Negeri 100 Maluku Tengah, Kecamatan Pulau Haruku, pada Jumat (27/2/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri 20 guru Pendidikan Agama Kristen dari 17 sekolah, terdiri dari 10 guru tingkat SD, 2 guru SMP, dan 5 guru SMA, sebagai bagian dari pembinaan dan evaluasi berkelanjutan terhadap guru agama di wilayah kepulauan Maluku Tengah.
Pertemuan yang menghadirkan Kepala Seksi Bimas Kristen Gloria B. S. Sitania, S.Pd., M.Pd., Koordinator Pengawas Sonny Teterissa, S.Th., M.Th., serta Pengawas Kecamatan Pulau Haruku Lisa Saily, S.Pd., M.Pd. itu bertujuan mengevaluasi kinerja guru sekaligus memastikan kesiapan guru dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai pendidik agama.
Koordinator Pengawas Sonny Teterissa mengatakan, hasil evaluasi menunjukkan bahwa guru Pendidikan Agama Kristen di Kecamatan Pulau Haruku memiliki kesiapan yang baik, baik dari sisi administrasi maupun pemahaman terhadap tugas sebagai guru agama.
“Pertemuan ini bertujuan mengevaluasi kinerja guru PAK di Pulau Haruku, dan dari hasil evaluasi terlihat bahwa guru-guru memiliki segudang persiapan dan pemahaman terkait tupoksi mereka sebagai guru PAK,” ujar Lisa selaku pengawas
Menurutnya, kesiapan administrasi guru menjadi indikator penting dalam menilai kualitas dan profesionalisme guru agama Kristen di wilayah tersebut.
“Dari sisi administrasi mereka boleh dikatakan siap, sehingga apa yang kita harapkan terkait kualitas guru PAK tidak perlu diragukan lagi. Ini menjadi harapan kita semua, baik dari Seksi Bimas Kristen maupun dari fungsi kepengawasan terhadap guru PAK,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pembinaan guru agama tidak boleh dilakukan secara insidental, tetapi harus menjadi program berkelanjutan sepanjang tahun melalui kolaborasi antara Seksi Bimas Kristen dan pengawas pendidikan agama.
“Harapan ini juga menjadi bagian dari harapan Kepala Seksi Bimas Kristen dalam penguatan pendidikan keagamaan dan pembinaan mental guru. Kegiatan seperti ini diharapkan tidak dilakukan sekali saja, tetapi berlangsung sepanjang tahun sesuai program kerja pengawas PAK dan Kepala Seksi Bimas Kristen,” katanya.
Menurut Sonny, kolaborasi yang baik antara pembinaan dan pengawasan akan menghasilkan peningkatan mutu pendidikan agama yang lebih nyata di sekolah-sekolah.
Profesionalisme Guru Diukur dari Disiplin Mengajar
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Bimas Kristen Kemenag Maluku Tengah, Gloria B. S. Sitania, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa profesionalisme guru agama Kristen tidak hanya diukur dari kelengkapan administrasi dan sertifikasi, tetapi juga dari kedisiplinan dalam melaksanakan jam mengajar.
Menurutnya, tanggung jawab guru agama tercermin dari keseriusan menjalankan waktu pembelajaran sesuai ketentuan.
“Profesionalisme guru diukur dari keseriusan menyelesaikan jam mengajar. Jika waktu mengajar ditetapkan 30 menit, maka harus dilaksanakan secara penuh,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa kedisiplinan mengajar merupakan bagian penting dalam pembentukan karakter peserta didik melalui pendidikan agama yang berkualitas.
Rentang Kendali 18 Kecamatan Jadi Tantangan
Gloria yang akrab disapa Bastian mengakui bahwa pembinaan guru agama di Kabupaten Maluku Tengah menghadapi tantangan besar karena luasnya wilayah pelayanan yang mencakup 18 kecamatan dengan kondisi geografis kepulauan.
Menurutnya, pembinaan guru agama membutuhkan dukungan anggaran monitoring pendidikan yang memadai agar rentang kendali wilayah dapat dijangkau secara optimal.
“Rentang kendali 18 kecamatan di Kabupaten Maluku Tengah harus didukung oleh biaya monitoring pendidikan yang cukup memadai,” ujarnya.
Namun keterbatasan anggaran membuat Bimas Kristen harus menyusun strategi pembinaan berbasis zona agar kegiatan tetap berjalan.
“Kalau dari sisi penganggaran terbatas, maka kita membagi dalam zona-zona tertentu. Kecamatan yang berdekatan kita jadikan titik kumpul untuk menjangkau beberapa kecamatan sekaligus,” jelasnya.
Penentuan titik kumpul dilakukan dengan mempertimbangkan jarak, biaya perjalanan serta ketersediaan guru di masing-masing wilayah.
“Kita sudah mempertimbangkan rentang kendali 18 kecamatan yang ada. Guru kita minimalisir untuk berkumpul di kecamatan yang bisa menjangkau wilayah sekitarnya, tetapi tetap harus menyesuaikan dengan dana pendidikan yang tersedia,” katanya.
Monitoring Tetap Harus Turun Lapangan
Meski pembinaan dilakukan dengan sistem zona, Gloria menegaskan bahwa fungsi monitoring tidak dapat digantikan dengan pertemuan terpusat.
Pengawas pendidikan agama tetap harus menjangkau kecamatan-kecamatan secara langsung sesuai tugas dan fungsi pengawasan.
“Kalau prinsip monitoring tidak bisa dikumpulkan dalam zona tertentu. Pengawas harus tetap menjangkau kecamatan-kecamatan sesuai tugas dan fungsi mereka,” tegasnya.
Menurutnya, pengawasan langsung penting untuk memastikan kedisiplinan mengajar, pelaksanaan pembelajaran, serta ketertiban administrasi guru berjalan sesuai ketentuan.
Simpatika dan Verpal Tentukan Hak Guru
Selain disiplin mengajar, Bimas Kristen juga menekankan pentingnya ketertiban administrasi melalui sistem Simpatika, termasuk absensi, pembaruan data serta verifikasi dan validasi data (verpal).
Menurut Gloria, sistem administrasi berbasis online membantu memperpendek jangkauan pelayanan guru terutama di wilayah kepulauan.
“Terkait data online Simpatika dan verpal, kita sudah mengaturnya agar jangkauan pelayanan bisa diperpendek,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa kelalaian dalam penginputan data dapat berdampak langsung pada hak guru, terutama pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
“Kami mengharapkan bapak ibu guru melakukan pengisian data Simpatika secara online, termasuk absensi dan verpal. Guru harus taat pada aturan agar dana TPG tetap tersalur,” katanya.
KKG dan MGMP Jadi Kewajiban Guru
Dalam pembinaan tersebut, Gloria juga menekankan pentingnya pelaksanaan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) sebagai sarana peningkatan kompetensi guru agama.
Menurutnya, kegiatan tersebut wajib dilakukan pada awal tahun ajaran maupun awal semester agar metode pembelajaran terus berkembang.
“KKG dan MGMP itu wajib dilakukan pada awal tahun dan awal semester. Saya tidak yakin bapak ibu dapat menjalankan proses mengajar dengan baik tanpa adanya pembaruan dalam pembelajaran,” ujarnya.
.
Ia menegaskan bahwa guru agama harus terus mengikuti perkembangan pendidikan agar pembelajaran tetap relevan dengan kebutuhan peserta didik.
Reformasi Pendidikan Agama Harus Nyata
Evaluasi yang dilakukan di Pulau Haruku menjadi gambaran nyata bahwa peningkatan kualitas pendidikan agama di Maluku Tengah tidak hanya bergantung pada kebijakan, tetapi pada kerja lapangan yang konsisten antara pembinaan dan pengawasan.
Disiplin mengajar, tertib administrasi, monitoring langsung serta pembinaan berkelanjutan kini menjadi standar profesionalisme guru agama Kristen di Maluku Tengah.
Pendekatan pembinaan berbasis zona di tengah keterbatasan anggaran sekaligus menunjukkan bahwa pembenahan pendidikan agama di wilayah kepulauan membutuhkan strategi nyata di lapangan — bukan sekadar program di atas kertas. (MIM-MDO)





