
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON— Draf Final Laporan Implementasi Good Corporate Governance (GCG) 2024 PT Bank Maluku Malut mengungkap fakta mencolok terkait besaran remunerasi Dewan Komisaris. Dalam satu tahun, total remunerasi Dewan Komisaris tercatat mencapai Rp9,08 miliar untuk tiga orang, dengan klasifikasi penerimaan per individu berada di atas Rp2 miliar, bahkan berpotensi menembus Rp3 miliar per tahun atau sekitar Rp250 juta per bulan.
Remunerasi tersebut meliputi gaji, bonus, tunjangan rutin, tantiem, serta berbagai fasilitas lain baik dalam bentuk natura maupun non-natura. Angka ini memicu sorotan publik, terlebih ketika dikaitkan dengan posisi Komisaris Utama Bank Maluku Malut yang disebut masih memiliki keterikatan dengan partai politik Gerindra.
Isu ini menempatkan prinsip independensi Dewan Komisaris—sebagai salah satu pilar utama tata kelola perbankan—dalam posisi krusial. Bank daerah sebagai BUMD mengelola dana publik yang bersumber dari penyertaan modal pemerintah daerah, sehingga setiap kebijakan remunerasi memiliki implikasi langsung terhadap kepentingan rakyat.
Dalam laporan GCG tersebut, Bank Maluku Malut menegaskan bahwa penerapan tata kelola perusahaan yang baik bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan strategi fundamental untuk mewujudkan bank regional yang kompetitif, kontributif, dan inovatif di era digital, dengan budaya kerja berbasis nilai TRUST. Namun, narasi normatif ini dinilai berpotensi kehilangan makna jika tidak diiringi praktik independensi yang tegas dan transparansi yang memadai.

Pemerhati Kebijakan Publik dan Politik Maluku, Darul Kutni Tuhepaly, menilai tingginya remunerasi pengawas bank daerah harus diletakkan dalam konteks etika kebijakan publik. Menurutnya, efisiensi anggaran daerah yang saat ini diberlakukan seharusnya menjadi rambu moral bagi seluruh institusi yang mengelola uang rakyat.
“Dalam situasi rakyat diminta berhemat dan APBD ditekan lewat efisiensi, sulit diterima akal sehat ketika pengawas bank daerah justru menikmati remunerasi ratusan juta rupiah per bulan. Bank daerah bukan perusahaan privat, ia hidup dari uang publik. Jika independensi komisaris dipertanyakan dan kinerjanya tidak berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat, maka yang terjadi bukan tata kelola, melainkan pembenaran elitisme,” tegas Darul, Rabu (31/12/2025).
Pernyataan tersebut menutup perdebatan yang kian menguat di ruang publik. Di tengah kebutuhan dasar masyarakat Maluku yang belum sepenuhnya terpenuhi dan tuntutan pengelolaan keuangan daerah yang semakin ketat, besarnya remunerasi pejabat pengawas Bank Maluku Malut menempatkan Good Corporate Governance pada persimpangan antara etika dan kepentingan elit. Publik kini menunggu, apakah GCG akan ditegakkan sebagai prinsip keadilan dan akuntabilitas, atau sekadar menjadi jargon mewah yang tak pernah benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat. (MIM-MDO)






