
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON— Perlindungan masyarakat hukum adat dan kelestarian lingkungan harus menjadi bagian penting dalam setiap kebijakan pembangunan di Maluku. Pengelolaan sumber daya alam tidak cukup hanya berorientasi pada eksploitasi dan keuntungan ekonomi, tetapi juga wajib memperhatikan supremasi hukum, keberlanjutan ekologi, serta hak-hak masyarakat yang hidup di wilayah adat.
Persoalan strategis tersebut menjadi sorotan dalam seminar internasional yang diselenggarakan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Komisariat Hukum Universitas Pattimura (Unpatti), Kamis (8/10/2026), secara virtual, dalam rangka menyambut Dies Natalis ke-69 organisasi tersebut.
Mengusung tema “Natural Resource Management, Government Protection, Indigenous Peoples’ Right, and Environmental Conservation”, seminar ini menjadi ruang akademis untuk membedah tantangan pengelolaan sumber daya alam, dampak aktivitas pertambangan, perlindungan lingkungan, serta pemenuhan hak masyarakat hukum adat, khususnya di Maluku.
Pesan yang mengemuka dalam forum ini relevan bagi Maluku sebagai wilayah kepulauan yang kaya akan sumber daya alam dan memiliki keragaman masyarakat adat. Kekayaan tersebut merupakan potensi pembangunan, tetapi juga menghadirkan tanggung jawab besar untuk memastikan pemanfaatannya tidak mengorbankan lingkungan maupun hak-hak masyarakat setempat.
Pembangunan Harus Berpihak pada Keberlanjutan
Seminar ini menempatkan perlindungan masyarakat adat dan konservasi lingkungan sebagai dua agenda yang tidak dapat dipisahkan dari pembangunan. Pemerintah dituntut memastikan kebijakan pengelolaan sumber daya alam berjalan dengan landasan hukum yang kuat, memperhatikan dampak ekologis, serta membuka ruang partisipasi masyarakat yang terdampak.
Dalam konteks tersebut, supremasi hukum tidak boleh berhenti pada aturan tertulis. Penegakan hukum, pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan sumber daya alam, serta penghormatan terhadap hak masyarakat hukum adat menjadi unsur penting dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan lingkungan.
Subtema seminar, “Nurturing the Earth as a Shared Arena of Struggle: Upholding the Supremacy of Law and the Protection of Maluku’s Indigenous Communities”, mempertegas bahwa menjaga bumi merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan komitmen nyata dari pemerintah, kalangan akademisi, mahasiswa, dan masyarakat.
GMKI Dorong Kader Berpikir Kritis dan Berwawasan Global
Ketua Panitia Dies Natalis, Dr. Revency Vania Rugebregt, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyelenggaraan seminar internasional tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap bumi sekaligus komitmen untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat hukum adat melalui pendekatan akademis.
Menurutnya, kegiatan ilmiah memiliki peran penting dalam membangun tradisi intelektual di lingkungan GMKI. Kader tidak hanya dituntut memiliki kemampuan berorganisasi, tetapi juga perlu memahami dan merespons persoalan strategis, baik di tingkat lokal maupun global.
“GMKI merupakan sekolah latihan untuk menghasilkan kader-kader yang paripurna. Melalui kegiatan akademis seperti ini, kader dibekali pemahaman mendalam terkait isu-isu strategis daerah dan global,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua GMKI Komisariat Hukum Unpatti, Almendo Polhawain, S.H., dalam sambutan sekaligus pembukaan kegiatan, menekankan pentingnya memperluas jejaring akademis dan membangun pertukaran pengetahuan lintas negara.
Ia berharap GMKI terus menjadi wadah pembinaan mahasiswa yang mendorong lahirnya kader berwawasan global, memiliki relasi internasional, serta mampu mengembangkan kapasitas intelektual dalam menghadapi berbagai persoalan hukum dan kemasyarakatan.
Enam Narasumber, Perspektif Hukum hingga Teknologi Lingkungan
Seminar internasional ini menghadirkan enam narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi yang memiliki kompetensi di bidang hukum, sains, lingkungan, dan pengelolaan data kebumian.
Theofransus Laurens Alexander Litaay, S.H., LL.M., Ph.D., dari Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), membawakan materi “International Law and Indigenous Rights: Protecting Maluku’s Natural Resources and Communities”. Paparan tersebut mengangkat perspektif hukum internasional dalam perlindungan hak masyarakat adat dan sumber daya alam Maluku.
Dari Universitas Pattimura, Prof. Dr. Yusthinus Thobias Male, S.Si., M.Si., Guru Besar Kimia Organik pada bidang Sains dan Teknologi, membahas “Biological Impacts of Mineral Extraction in Maluku”, dengan fokus pada dampak biologis kegiatan ekstraksi mineral terhadap lingkungan.
Perspektif teknologi dan pemantauan lingkungan disampaikan Maurits Dorlandt, M.Sc., dosen sekaligus Relation Manager Earth, Data Analysis and Visualisation pada AGIS HAS Green Academy, Belanda. Ia memaparkan bagaimana kerusakan lingkungan akibat pertambangan dapat dikaji dan divisualisasikan melalui data kebumian, penginderaan jauh, serta pemetaan menggunakan sistem informasi geografis (GIS).
Sementara itu, Kees Lafeber, M.S.W., dari Happy Green Islands, Belanda, membagikan pengalaman melalui materi “Learn From The Experience At Saparua”, yang mengangkat pembelajaran dari pengalaman di Pulau Saparua dalam konteks lingkungan dan keberlanjutan.
Keterlibatan narasumber dari dalam dan luar negeri memperluas perspektif peserta, mulai dari pendekatan hukum internasional, kajian ilmiah mengenai dampak pertambangan, hingga pemanfaatan teknologi untuk memantau perubahan lingkungan.
Momentum Dies Natalis, Saatnya Gagasan Berujung pada Tindakan
Penyelenggaraan seminar internasional ini menjadi momentum bagi GMKI Komisariat Hukum Unpatti untuk memperkuat peran mahasiswa sebagai kelompok intelektual yang kritis, responsif, dan bertanggung jawab terhadap persoalan sosial-ekologis.
Namun, tantangan sesungguhnya tidak berhenti pada diskusi akademis. Gagasan mengenai perlindungan masyarakat adat, penegakan hukum, dan pelestarian lingkungan perlu terus dikembangkan menjadi kontribusi nyata melalui pendidikan publik, kajian kritis, pengawasan kebijakan, serta penguatan kesadaran masyarakat.
Bagi Maluku, pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan membutuhkan lebih dari sekadar potensi investasi dan pertumbuhan ekonomi. Dibutuhkan kepastian hukum, tanggung jawab pemerintah, pengawasan yang konsisten, dan keterlibatan masyarakat adat dalam proses pembangunan yang menyangkut ruang hidup mereka.
Melalui momentum Dies Natalis ke-69, GMKI Komisariat Hukum Unpatti diharapkan terus melahirkan kader yang tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga berani menyuarakan kepentingan publik dan menjaga keberlanjutan lingkungan.
Sebab, pembangunan yang mengabaikan kelestarian alam dan hak masyarakat adat berisiko meninggalkan persoalan bagi generasi mendatang. Sebaliknya, pembangunan yang berlandaskan hukum, keadilan, dan keberlanjutan merupakan fondasi penting bagi masa depan Maluku. (MIM-MDO)




