
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON– Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan komitmennya menata aktivitas pertambangan rakyat di Gunung Botak, Kabupaten Buru, secara legal dan terukur. Juru Bicara Gubernur Maluku, Kasrul Selang, menyampaikan bahwa seluruh kebijakan telah mengacu pada regulasi terbaru pasca beralihnya kewenangan pertambangan ke pemerintah pusat dan provinsi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan regulasi turunannya, kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara tidak lagi berada di kabupaten/kota. Di Maluku, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM seluas 95,21 hektare di Kabupaten Buru.
“Pemprov Maluku menindaklanjuti penetapan WPR tersebut dengan tata kelola yang jelas. Dari luasan itu dibagi menjadi dua blok dan telah diberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada sepuluh koperasi melalui mekanisme resmi dan transparan,” tegas Kasrul.
IPR tersebut diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atas nama Gubernur Maluku pada 24 Agustus 2024.
PETI Ditertibkan, Satgas Turun Lapangan
Untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, Pemprov Maluku membentuk Satgas Penertiban dan Pengosongan lokasi dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Operasi penertiban melibatkan unsur Pemprov Maluku, Pemkab Buru, serta aparat keamanan dengan kekuatan sekitar 300 personel.
Penertiban dilaksanakan selama 1–14 Desember 2025, dilanjutkan pemasangan tanda batas (patok) di area masing-masing koperasi sesuai ketentuan teknis Dinas ESDM.
“Kita ingin memastikan aktivitas pertambangan berjalan legal, terkontrol, dan tidak merusak lingkungan. Negara hadir, tapi tetap memberi ruang usaha bagi masyarakat melalui koperasi,” ujar Kasrul.
Wajib Dokumen Rencana dan Standar Lingkungan
Kasrul menjelaskan, koperasi pemegang IPR tidak serta-merta bisa menambang. Mereka wajib mengajukan dan mendapatkan persetujuan Dokumen Rencana Penambangan dari Dinas ESDM Provinsi Maluku. Saat ini, proses evaluasi dan verifikasi masih berlangsung.
Mengacu pada Kepmen ESDM Nomor 148.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Dokumen Pengelolaan WPR, metode yang direkomendasikan adalah sistem mekanik-hidrolik sederhana dengan sluice box dan pompa. Untuk pengolahan, digunakan metode perendaman tertentu sesuai ketentuan teknis.
Pemprov juga menegaskan bahwa penggunaan alat berat seperti excavator dibatasi ketat dan harus sesuai pedoman izin pertambangan rakyat sebagaimana diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024.
Tak Ada Intervensi Perusahaan
Menjawab isu keterlibatan perusahaan besar di Gunung Botak, Kasrul menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak pernah memberikan perintah pengelolaan kepada perusahaan mana pun. Jika ada kerja sama koperasi dengan pihak ketiga, itu merupakan tanggung jawab koperasi dan tidak terkait langsung dengan kebijakan Pemprov.
“Kita tegaskan, tidak ada instruksi gubernur kepada perusahaan mana pun untuk mengelola WPR Gunung Botak. Semua berjalan sesuai koridor hukum,” katanya.
Kontribusi ke Daerah
Koperasi pemegang IPR juga diwajibkan membayar iuran (IPERA) sebagai bentuk kontribusi terhadap daerah, termasuk kewajiban pajak dan retribusi sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 02 Tahun 2024 (revisi).
Dengan langkah penataan ini, Pemprov Maluku berharap Gunung Botak tidak lagi identik dengan konflik dan kerusakan lingkungan, melainkan menjadi contoh tata kelola pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan berkelanjutan. (MIM-MDO)






