
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBONâ Integritas tata kelola perbankan daerah kembali diuji. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didesak segera memecat dan menganulir pengangkatan Michael Papilaya sebagai Komisaris Independen Bank Maluku dan Maluku Utara (Malut), menyusul dugaan pemberian keterangan tidak benar dalam proses seleksi jabatan strategis perbankan.
Desakan tersebut menguat setelah muncul informasi bahwa yang bersangkutan diduga masih terlibat aktif dalam kegiatan partai politik, meski sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak terlibat politik praktis maupun menjadi pengurus partai. Pernyataan tersebut merupakan syarat mutlak dalam proses fit and proper test yang dilakukan OJK.
Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola perbankan yang sehat, profesional, dan beretika.
Pengamat ekonomi dan kebijakan publik, Kutny Tuhepaly, menegaskan bahwa kasus ini harus dilihat dalam kerangka regulasi yang jelas. Ia merujuk Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, yang secara tegas mengatur kedudukan dan integritas komisaris bank.
âPOJK 17 Tahun 2023 sangat jelas. Komisaris, terlebih Komisaris Independen, wajib bebas dari kepentingan politik, profesional, dan berintegritas. Jika ada keterangan yang tidak benar disampaikan kepada OJK, maka itu pelanggaran berat dan pengangkatannya harus dibatalkan,â tegas Kutny, Selasa (30/12/2025).
Dalam POJK tersebut, OJK mengatur secara rinci jumlah dan komposisi dewan komisaris, dengan kewajiban adanya Komisaris Independen, kriteria dan persyaratan integritas, masa jabatan, hingga kewajiban pembentukan komite-komite strategis seperti Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, serta Komite Remunerasi dan Nominasi.

Seluruh pengaturan itu bertujuan memperkuat independensi, profesionalisme, dan etika perbankan agar bank dikelola secara sehat dan bertanggung jawab.
Kutny menilai, jika dugaan ini dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka substansi POJK hanya akan menjadi formalitas, tanpa makna pengawasan yang sesungguhnya.
âOJK bukan hanya berwenang mengawasi, tetapi juga membatalkan pengangkatan dan memberhentikan pejabat bank. Kalau ini tidak ditindak, kepercayaan publik terhadap bank daerah dan OJK sendiri yang akan runtuh,â ujarnya.
Secara hukum, OJK memiliki kewenangan penuh untuk menjatuhkan sanksi administratif, mencabut persetujuan jabatan, serta membatalkan pengangkatan dan memberhentikan komisaris bank yang terbukti melanggar ketentuan tata kelola.
Kasus ini menjadi sorotan luas masyarakat Maluku karena Bank Maluku dan Maluku Utara mengelola dana publik dan dana pemerintah daerah dalam jumlah besar. Integritas pengurus bank bukan pilihan, melainkan keharusan mutlak.
Hingga berita ini diterbitkan, OJK belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut. Publik kini menanti sikap tegas OJK: jika masih terlibat partai politik, yang bersangkutan harus mundur dari kepengurusan partai, atau OJK wajib mencopotnya dari jabatan komisaris. Tidak ada ruang abu-abu dalam soal integritas. (MIM-MDO)







