
MALUKU INDOMEDIA.COM, DOBO— Di tengah ancaman kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berdampak pada kualitas udara, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru mengambil langkah antisipatif dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.7/175 tentang Kewaspadaan Terhadap Dampak Kabut Asap dan Perlindungan Kesehatan Masyarakat.
Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, pada 15 Oktober 2026 tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 500.4/175 tertanggal 12 Oktober 2026.
Kebijakan ini menegaskan bahwa penanganan kabut asap tidak cukup hanya dengan mengantisipasi kebakaran, tetapi juga membutuhkan langkah konkret untuk melindungi kesehatan masyarakat, menjaga keselamatan transportasi, serta memastikan aktivitas pendidikan berlangsung dengan memperhatikan kondisi lingkungan.
Ancaman ISPA Jadi Perhatian Serius
Penurunan kualitas udara akibat kabut asap berpotensi meningkatkan risiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan gangguan pernapasan lainnya. Karena itu, pemerintah daerah meminta seluruh instansi terkait meningkatkan kesiapsiagaan, terutama dalam memberikan perlindungan kepada kelompok masyarakat yang rentan.
Dinas Kesehatan, RSUD, dan seluruh Puskesmas diminta bersiaga dengan menyiapkan kebutuhan medis, termasuk masker, oksigen, dan obat-obatan untuk menangani gangguan kesehatan yang berkaitan dengan paparan asap.
Masyarakat juga diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara memburuk, menggunakan masker medis atau N95 saat beraktivitas di luar rumah, serta menjaga kondisi tubuh dengan mengonsumsi air putih, buah, dan sayuran yang cukup.
Kelompok rentan, seperti bayi, balita, ibu hamil, lanjut usia, penderita asma, dan warga dengan penyakit jantung, diminta lebih waspada serta menghindari aktivitas di luar rumah selama kondisi udara tidak sehat.
Warga yang mengalami sesak napas, batuk berkepanjangan, atau iritasi mata berat diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.
Cegah Karhutla, Camat dan Kepala Desa Diminta Bergerak
Tidak hanya berfokus pada dampak kesehatan, Bupati Kepulauan Aru juga menekankan pentingnya pencegahan kebakaran sejak dini.
Dalam surat edaran tersebut, masyarakat dilarang melakukan pembakaran hutan, lahan, kebun, maupun semak belukar untuk tujuan apa pun.
Camat dan kepala desa diinstruksikan untuk membentuk serta mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) Karhutla di wilayah masing-masing. Mereka juga diminta memimpin patroli terpadu dan meningkatkan sosialisasi kepada petani maupun peladang agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada BPBD Kabupaten Kepulauan Aru, Polsek, atau Koramil terdekat.
Langkah ini menjadi penting karena keterlambatan penanganan titik api berpotensi memperluas kebakaran dan memperburuk dampak kabut asap terhadap kehidupan masyarakat.
Sekolah dan Transportasi Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
Di sektor pendidikan, Dinas Pendidikan diinstruksikan mewajibkan seluruh warga sekolah menggunakan masker selama proses belajar mengajar di semua satuan pendidikan.
Sementara itu, Dinas Perhubungan bersama instansi terkait diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas transportasi darat dan laut, terutama ketika kabut asap mengurangi jarak pandang dan berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan.
Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan Berhenti pada Surat Edaran
Penerbitan surat edaran menjadi langkah awal pemerintah daerah dalam menghadapi ancaman kabut asap. Namun, efektivitas kebijakan tersebut akan sangat ditentukan oleh pelaksanaan di lapangan.
Aktivasi Satgas Karhutla, kesiapan fasilitas kesehatan, pengawasan terhadap aktivitas pembakaran, serta perlindungan terhadap pelajar dan kelompok rentan membutuhkan koordinasi yang konsisten dari seluruh instansi terkait.
Masyarakat pun diharapkan tidak menganggap kabut asap sebagai persoalan biasa. Selain mengganggu jarak pandang, paparan asap dapat berdampak pada kesehatan, khususnya bagi warga yang memiliki gangguan pernapasan.
Bupati Kepulauan Aru mengimbau seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait melaksanakan ketentuan dalam surat edaran tersebut secara bertanggung jawab demi menjaga keselamatan dan kesehatan bersama.
Kini, tantangannya bukan sekadar menerbitkan aturan, melainkan memastikan setiap instruksi benar-benar dijalankan. Sebab, ketika kualitas udara memburuk, perlindungan kesehatan masyarakat tidak boleh berhenti di atas kertas. (MIM-REDAKSI)






