
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON— Mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2 Januari 2026 dinilai menjadi tonggak sejarah penting bagi pengakuan hukum adat dan masyarakat adat di Indonesia. Untuk pertama kalinya, hukum pidana nasional secara tegas mengakui keberadaan living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat.
Pakar hukum nasional, Theofransus Litaay, SH, LLM, Ph.D, menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023—setelah melewati masa transisi dua tahun—menandai perubahan fundamental dalam wajah hukum pidana Indonesia.
“Inilah pertama kalinya produk hukum pidana nasional secara eksplisit mengakui kehadiran hukum adat dan tradisi lokal melalui pengaturan mengenai living law,” ujar Litaay, alumni Fakultas Hukum Vrije Universiteit Amsterdam.
Kepala Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana itu menilai, KUHP Nasional bukan hanya membawa modernisasi hukum pidana, tetapi juga menghadirkan perlindungan nyata terhadap hukum pidana adat yang masih hidup dan dipraktikkan oleh masyarakat adat.
“KUHP Nasional menghadirkan wajah hukum pidana yang modern sekaligus berakar pada jati diri bangsa. Ini adalah gambaran penghormatan negara terhadap adat dan budaya Indonesia,” tegasnya, Selasa (6/1/2026)
Litaay yang juga pernah menjabat Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden periode 2019–2024 menjelaskan, per 2 Januari 2026 Indonesia secara resmi memberlakukan dua rezim hukum pidana baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Keduanya menjadi fondasi baru sistem peradilan pidana nasional.

Menurut doktor lulusan Charles Darwin University, Australia ini, hukum adat merupakan manifestasi kehidupan masyarakat adat yang hingga kini masih relevan dan dijalankan di berbagai daerah, termasuk Maluku. Pengakuan ini menjadi bentuk penghormatan negara terhadap warisan leluhur yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
Senada dengan itu, Wakil Menteri Hukum RI Prof. Eddy O.S. Hiariej menjelaskan bahwa Pasal 2 KUHP Nasional membuka ruang bagi penerapan sanksi pidana adat, sepanjang tidak diatur dalam KUHP, serta tetap selaras dengan Pancasila, UUD 1945, dan prinsip Hak Asasi Manusia. Ketentuan tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah guna memastikan implementasi yang adil dan berorientasi pada restorative justice.
Prof. Eddy juga menegaskan bahwa pengakuan living law bukan untuk menghidupkan kembali pranata adat yang telah punah, melainkan untuk melegitimasi hukum adat yang masih hidup dan dipatuhi masyarakat.
“Pasal 1 KUHP berlandaskan asas nullum crimen sine lege—tidak ada pidana tanpa undang-undang. Sementara Pasal 2 berlandaskan nullum crimen sine iure—tidak ada pidana tanpa hukum. Di sini, hukum dimaknai luas, mencakup hukum tertulis dan tidak tertulis,” jelasnya.
Bagi masyarakat adat di berbagai wilayah, termasuk Maluku, pengakuan living law dalam KUHP Nasional dipandang sebagai peluang sekaligus tantangan. Di satu sisi, ia membuka ruang keadilan berbasis nilai lokal; di sisi lain, menuntut pengawasan ketat agar penerapannya tidak disalahgunakan dan tetap menjunjung tinggi HAM.
KUHP Nasional kini bukan sekadar instrumen pemidanaan, tetapi juga cermin transformasi hukum Indonesia: modern, berkeadilan, dan berpijak pada realitas sosial-budaya bangsa. (MIM-MDO)






