
MALUKU INDOMEDIA.CM, AMBON— Proyek Jembatan Dian Pulau Tetoat di Kecamatan Hoat Sorbay, Kabupaten Maluku Tenggara, kembali menjadi sorotan. Mega proyek milik Dinas PUPR Provinsi Maluku itu telah menelan anggaran negara kurang lebih Rp40,5 miliar sejak dimulai pada 2013. Namun hingga awal 2026, jembatan yang digadang-gadang menjadi ikon baru Maluku Tenggara tersebut belum juga dapat difungsikan.
Proyek multiyear yang berjalan selama kurang lebih 13 tahun ini menyisakan tanda tanya besar. Setiap tahun, miliaran rupiah digelontorkan melalui APBD, tetapi kondisi fisik di lapangan dinilai tidak sebanding dengan besaran anggaran yang telah dikucurkan.
Diselidiki, Lalu Senyap
Pada 2024, kasus ini sempat masuk radar penyelidikan Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Maluku, Ismail Usemahu.
Namun di tengah proses penyelidikan, muncul dinamika internal. Informasi yang dihimpun MalukuIndomedia menyebutkan adanya koordinasi antara Bidang Intelijen Kejati dengan Dinas PUPR untuk melanjutkan proyek tersebut melalui skema pengawalan proyek strategis.
Tim Pidsus yang saat itu dipimpin mantan Aspidsus, Triono Rahyudi, disebut menghadapi kendala serius. Kehadiran Tim Pengawalan Proyek Strategis (PPS) dinilai mengaburkan arah pembuktian dugaan tindak pidana korupsi.
“Alat bukti sudah mulai dirangkai. Tapi ketika rekomendasi kelanjutan proyek keluar, situasi berubah,” ungkap sumber internal Kejati, Sabtu (28/2/2026).
Tambahan Anggaran, Progres Nihil
Rekomendasi PPS berujung pada tambahan anggaran Rp2,5 miliar pada 2025, yang bersumber dari APBD. Anggaran itu diperuntukkan bagi penguatan rangka jembatan dan pengaspalan hotmix.
Ironisnya, hingga kini progres pekerjaan di lapangan dinilai stagnan. Jembatan belum dapat dilalui kendaraan, dan rencana peresmian oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, pada akhir 2025 tak pernah terealisasi.
“Kalau sekarang belum bisa difungsikan, silakan tanya Tim PPS dan Dinas PUPR. Mereka yang mengeluarkan rekomendasi kelanjutan pekerjaan,” ujar sumber tersebut.
Jejak Anggaran Sejak 2013
Data yang dihimpun menunjukkan aliran anggaran proyek sebagai berikut:
2013 (Perencanaan): ± Rp500 juta
2013 (Tahap I): Anggaran Rp2.872.649.000 | Realisasi Rp2.663.380.000
2016: Anggaran Rp26.500.000.000 | Realisasi Rp25.664.000.000
2019: Anggaran Rp10.200.000.000 | Realisasi Rp9.891.998.000
2024/2025: Tambahan Rp2,5 miliar (APBD)
Total akumulasi mendekati Rp40,5 miliar.
Sejak 2016, proyek ini berada di bawah kendali Ismail Usemahu yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dugaan penyimpangan muncul karena pekerjaan disebut tidak sepenuhnya sesuai dengan gambar dan spesifikasi teknis yang direncanakan.
Konspirasi atau Kelalaian?
Sumber MalukuIndomedia menyebut proyek ini sarat kepentingan. “Kalau dibuka lagi, banyak nama bisa terseret. Ini proyek multiyear, banyak yang tahu ceritanya,” ujarnya.
Publik kini mempertanyakan konsistensi penegakan hukum. Apakah penghentian penyelidikan murni pertimbangan teknis karena proyek dilanjutkan? Ataukah ada pertimbangan lain di balik rekomendasi pengawalan tersebut?
Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas, proyek Jembatan Tetoat menjadi cermin rapuhnya tata kelola pembangunan daerah. Rp40,5 miliar bukan angka kecil. Di balik beton dan rangka baja yang belum menyambung itu, ada hak publik yang belum terpenuhi.
MalukuIndomedia.com akan terus menelusuri perkembangan kasus ini, termasuk kemungkinan dibukanya kembali penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Publik berhak tahu: siapa yang bertanggung jawab atas mangkraknya proyek strategis tersebut? (MIM-MDO)







