
MALUKU INDOMEDIA.COM, Ambon- Pemekaran wilayah kembali mencuat di Maluku. Isu yang kerap dianggap sensitif namun strategis ini kembali mendapat sorotan melalui dorongan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), khususnya Kabupaten Pulau-Pulau Lease.
Inisiatif ini bukan hal baru. Pada periode 2014–2019, DPRD Provinsi Maluku lewat Komisi A yang dipimpin Melky Frans dan didampingi Wakil Ketua Darul Kutni Tuhepaly, telah mengawal langsung usulan DOB ke Komisi II DPR RI. Saat itu, Ahmad Reza Patria—kini menjabat Wakil Menteri Desa—menyambut baik aspirasi tersebut dan mendorong agar dokumen persyaratan segera dilengkapi.
Maluku: Antara Geografi dan Ketertinggalan
Sebagai provinsi kepulauan, Maluku menghadapi tantangan serius: rentang kendali pemerintahan yang jauh, keterbatasan infrastruktur, serta pelayanan publik yang timpang. Kondisi inilah yang membuat isu pemekaran dinilai bukan sekadar ambisi politik, tetapi kebutuhan riil untuk mempercepat pembangunan.
“Pemekaran harus jadi solusi ketimpangan, bukan sekadar menambah beban birokrasi,” tegas seorang pengamat kebijakan daerah.
Pulau-Pulau Lease Jadi Prioritas
Dorongan paling kuat datang dari Tim Percepatan Calon Kabupaten Pulau-Pulau Lease. Ketua tim, D. Peter Tatipikalawan, menegaskan bahwa pemekaran Lease adalah kebutuhan mendesak masyarakat. Selain faktor geografi, Pulau Lease—termasuk Pulau Saparu—memiliki catatan sejarah panjang serta masyarakat yang relatif homogen.
“Lease harus jadi kabupaten sendiri. Sejarah, homogenitas masyarakat, dan tantangan pembangunan memperkuat alasan itu,” ungkap Tatipikalawan.
Langkah politik juga sudah dilakukan. Tim Percepatan telah melakukan komunikasi strategis dengan Wamen Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Wakil Ketua MPR RI Edy Suparno, hingga Ketua DPD RI Sultan Nadjmudin.
“Ini bukti keseriusan kami agar Pulau-Pulau Lease masuk prioritas pemekaran DOB Maluku,” lanjut Tatipikalawan.
Sekretaris Tim, Drs. Darul Kutni Tuhepaly, mengingatkan bahwa pemekaran tidak bisa asal desakan. Ia menegaskan, seluruh proses harus taat regulasi sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal 33 hingga 37.
“Parameter DOB jelas: aspek geografis, demografis, keamanan, sosial politik, adat, tradisi, potensi ekonomi, dan kemampuan pemerintahan. Semua harus terpenuhi. Plus, harus ada rekomendasi resmi DPRD Maluku Tengah, Pemkab Maluku Tengah, DPRD Provinsi Maluku, dan Gubernur,” ujar Tuhepaly tegas.
Jangan Jadi Catatan di Meja DPR RI
Meski langkah strategis telah dilakukan, banyak pihak mengingatkan bahwa wacana ini tidak boleh berhenti sebagai catatan sejarah di meja Komisi II DPR RI. Pemekaran harus ditempatkan sebagai bagian dari strategi besar pembangunan nasional, bukan agenda sesaat atau kepentingan politik jangka pendek.
Jika dirancang matang, DOB bisa menjadi instrumen transformasi wilayah yang efektif—khususnya bagi daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) seperti Maluku. Namun jika setengah hati, ia hanya akan menambah birokrasi tanpa manfaat nyata bagi rakyat.
Maluku Indomedia mencatat, bola kini ada di tangan pemerintah daerah, DPRD, dan tim percepatan. Apakah Pulau-Pulau Lease dan beberapa wilayah lain di Maluku benar-benar siap menjadi kabupaten baru? Atau pemekaran ini kembali berakhir sekadar wacana politis lima tahunan? (MIM-MDO)