
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON– Sikap Pemerintah Provinsi Maluku dalam merespons kritik publik kembali menuai sorotan. Ketua PERISAI SI Kota Ambon, M. Saleh Keluan, yang juga merupakan mantan pengurus BADKO HMI Maluku–Maluku Utara, mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk memberikan teguran terbuka kepada Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa.
Desakan tersebut disampaikan menyusul polemik yang berkembang terkait isu tambang emas di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Pulau Buru, serta respons keras pemerintah daerah terhadap kritik yang disampaikan aktivis dan pertanyaan jurnalis dari SCTV dalam sebuah konferensi pers beberapa waktu lalu.
Menurut Saleh, pejabat publik seharusnya menunjukkan sikap terbuka terhadap kritik masyarakat. Ia menilai langkah melaporkan aktivis atau merespons tajam pertanyaan jurnalis justru berpotensi menciptakan iklim ketakutan di tengah masyarakat sipil.
“Sebagai warga negara, kritik yang kami sampaikan bukan bentuk kebencian, melainkan tanggung jawab moral dalam menjaga demokrasi. Pemerintah pada prinsipnya adalah pelayan rakyat, sehingga kritik dari aktivis maupun media harus dilihat sebagai bagian dari kontrol sosial,” ujar Saleh kepada wartawan di Ambon, Kamis.
Saleh menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dilindungi oleh negara. Ia merujuk pada Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin setiap warga negara berhak berserikat, berkumpul, serta menyampaikan pendapat.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan media dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa tekanan atau intimidasi.
“Negara ini bukan hanya milik partai politik atau kelompok tertentu. Negara ini milik seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pejabat publik tidak boleh alergi terhadap kritik,” tegasnya.
PERISAI SI Kota Ambon berharap Presiden Prabowo dapat memberikan perhatian serius terhadap situasi ini, agar tidak menjadi preseden buruk bagi praktik demokrasi di daerah, khususnya dalam hubungan antara pemerintah, masyarakat sipil, dan media.
Selain itu, mereka juga meminta Pemerintah Provinsi Maluku lebih mengedepankan dialog, keterbukaan informasi, serta transparansi kebijakan, terutama dalam menangani persoalan tambang dan dampak sosial yang berkembang di kawasan Gunung Botak.
Di akhir pernyataannya, Saleh menegaskan bahwa kritik publik seharusnya dipandang sebagai masukan konstruktif bagi pemerintah.
“Kontrol masyarakat adalah bagian dari mekanisme demokrasi. Tanpa kritik, kekuasaan berpotensi berjalan tanpa pengawasan,” pungkasnya. (MIM-MDO)







