
MALUKUINDOMEDIA.COM, JAKARTA — Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Bisri As Shiddiq Latuconsina, melontarkan kritik keras terhadap arah kebijakan nasional yang dinilainya semakin menjauh dari semangat desentralisasi dan otonomi daerah. Dalam satu dekade terakhir, ruh Reformasi yang melahirkan otonomi daerah disebutnya terus mengalami pengikisan serius.
“Dengan segala hormat, tanpa menjustifikasi siapa pun, tetapi dalam 10 tahun terakhir semangat otonomi daerah sudah sangat tergerus,” tegas Senator asal Maluku itu dalam rapat Forum Kerja Sama DPD RI bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APEKSI) di Jakarta, belum lama ini.
Bisri menyoroti maraknya regulasi teknis di bawah Undang-Undang—seperti Instruksi Presiden, Keputusan Menteri, hingga Surat Edaran—yang justru menabrak kewenangan daerah. Kondisi ini dinilai tidak hanya mengabaikan peran strategis daerah, tetapi juga merugikan daerah secara struktural.
Ia mencontohkan Provinsi Maluku yang selama ini memberi kontribusi nyata bagi negara, mulai dari pasokan sekitar 40 persen stok ikan nasional hingga potensi tambang yang melimpah. Ironisnya, kontribusi besar tersebut tidak sebanding dengan dukungan fiskal yang diterima dari pemerintah pusat.
“Bagaimana mungkin mandatory spending yang jelas dilindungi Undang-Undang bisa dikalahkan oleh aturan sekelas Inpres atau keputusan menteri?” kritik Bisri tajam.

Lebih jauh, ia menyinggung kebijakan fiskal pusat tahun anggaran 2026 yang memangkas anggaran secara drastis. Kebijakan ini, menurutnya, telah menempatkan para kepala daerah dalam posisi terjepit dan menjadi sasaran kemarahan publik, padahal sumber masalahnya berasal dari keputusan sepihak pemerintah pusat.
“Jangan paksakan gubernur saya berhadapan dengan rakyatnya akibat kegagalan pusat mengelola otonomi daerah. Kebijakan politik yang tidak populis seperti ini harus dikoreksi secara serius,” ujarnya.
Bisri mengingatkan, pengabaian terhadap hak-hak daerah bukan hanya persoalan administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Di tengah situasi geopolitik global yang memanas pada awal 2026, lemahnya kohesi internal bisa menjadi celah masuknya intervensi asing.
Sebagai langkah konkret, Bisri mendesak DPD RI segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengevaluasi secara menyeluruh implementasi otonomi daerah. Ia menilai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perlu direvisi secara tegas agar hak-hak daerah yang tergerus oleh aturan turunan dapat dipulihkan.
“DPD RI dilahirkan untuk mengawal otonomi daerah. Jika hari ini kita jujur, maka kita harus mengakui: kita gagal mengawal mandat konstitusi itu. Karena itu, kita harus berani membentuk Pansus dan melakukan revisi tegas atas UU Nomor 23 Tahun 2014,” pungkasnya. (MIM-MDO)







