
MALUKU INDOMEDIA.COM, JAKARTA– SETARA Institute menilai delapan rekomendasi Komisi III DPR RI terkait akselerasi reformasi Polri masih bersifat normatif dan belum menyentuh akar persoalan struktural yang selama ini menghambat transformasi kepolisian.
Rekomendasi tersebut ditetapkan Komisi III DPR usai rapat kerja bersama Kapolri pada 26 Januari 2026, dan diklaim sebagai bentuk komitmen legislatif menjaga reformasi Polri tetap berada dalam koridor konstitusi.
Namun, SETARA Institute menegaskan bahwa rekomendasi itu seharusnya dipandang sebagai langkah awal, bukan agenda final reformasi.
“Tanpa keberanian melakukan reformasi yang progresif dan menyentuh akar masalah, reformasi Polri berpotensi jalan di tempat, bahkan mundur,” tegas SETARA Institute dalam siaran persnya, Kamis (5/2/2026).
SETARA menyoroti kuatnya pendekatan normatif dalam rekomendasi DPR, khususnya terkait pengawasan internal Polri dan DPR itu sendiri. Menurut SETARA, pendekatan tersebut justru mereduksi reformasi Polri menjadi sekadar optimalisasi lembaga yang sudah ada, tanpa evaluasi kritis atas efektivitas, akuntabilitas publik, dan transparansinya.
Sorotan tajam juga diarahkan pada peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang dinilai masih lemah secara struktural akibat keterbatasan kewenangan, sehingga sulit menjalankan fungsi pengawasan secara efektif.
Selain itu, penekanan DPR pada reformasi kultural dinilai problematik. SETARA mengingatkan bahwa kultur organisasi Polri tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan dibentuk oleh struktur yang permisif terhadap impunitas dan minim kontrol.
“Integrasi HAM dan demokrasi dalam pendidikan Polri hanya akan bersifat simbolik jika struktur dan mekanisme akuntabilitas tidak dibenahi secara serius,” tegas SETARA.
SETARA juga mengkritik penegasan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi. Regulasi ini dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025, dan justru mereproduksi praktik lama dengan formula baru.
Sementara itu, penegasan posisi Polri berada langsung di bawah Presiden dinilai tidak menawarkan kebaruan. Menurut SETARA, persoalan utama bukan terletak pada posisi ketatanegaraan, melainkan pada luasnya kewenangan Polri yang tidak diimbangi mekanisme kontrol dan akuntabilitas yang memadai.
Sebagai solusi, SETARA Institute mendorong DPR untuk merujuk pada riset Desain Transformasi Polri (2024) yang telah memetakan 130 masalah laten dalam tubuh Polri, dirumuskan menjadi 12 rumpun masalah utama.
Riset tersebut menawarkan desain transformasi menyeluruh melalui empat pilar reformasi, 12 agenda strategis, serta 50 aksi konkret menuju Transformasi Polri yang demokratis dan akuntabel, sekaligus mendukung Visi Indonesia 2045.
“Reformasi Polri tidak boleh berhenti pada simbol dan retorika, tetapi harus menjadi perubahan struktural yang nyata,” pungkas SETARA Institute






