
MALUKU INDOMEDIA.COM, JAKARTA– Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (SSR) mengecam keras pernyataan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Mugiyanto Sipin, yang menyebut pendanaan organisasi masyarakat sipil (OMS/NGO) dari donor internasional sarat kepentingan geopolitik asing.
Koalisi menilai pernyataan tersebut bukan hanya keliru, tetapi berbahaya karena menciptakan stigma, delegitimasi, dan membuka ruang persekusi terhadap kerja-kerja masyarakat sipil yang selama ini konsisten melakukan pemantauan, advokasi, serta kritik atas pelanggaran HAM dan penyalahgunaan kekuasaan.
“Ini adalah bukti kegagalan negara dalam melindungi hak partisipasi publik. Negara justru tampil sebagai pelaku persekusi simbolik terhadap masyarakat sipil,” tegas Koalisi dalam siaran pers yang diterima MalukuIndomedia.com, Sabtu (24/1/2026).
Pendanaan Negara Bukan Alat Kontrol Politik
Koalisi menegaskan bahwa gagasan pendanaan OMS/NGO melalui APBN tidak boleh dipahami sebagai instrumen kontrol politik negara. Independensi masyarakat sipil merupakan prinsip fundamental demokrasi dan dijamin konstitusi serta standar HAM internasional.
Menurut Koalisi, intervensi negara terhadap independensi OMS/NGO—baik melalui stigma, tekanan politik, maupun narasi kecurigaan—merupakan pelanggaran konstitusional atas kebebasan berserikat dan berekspresi.
“Dalam praktik negara demokratis, jarak institusional antara negara dan masyarakat sipil justru dijaga. Dukungan pendanaan harus transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan tanpa intervensi terhadap sikap kritis OMS/NGO,” tulis Koalisi.
Menjadikan APBN sebagai satu-satunya sumber pendanaan dinilai berisiko menciptakan represi halus terhadap organisasi yang kritis terhadap negara.
Narasi Usang dan Ahistoris
Koalisi menilai pernyataan WamenHAM yang menyimpulkan bahwa dukungan donor internasional selalu dimaksudkan untuk kepentingan negara donor sebagai penyederhanaan yang menyesatkan dan ahistoris.
Narasi tersebut dianggap berfungsi mengalihkan perhatian publik dari substansi persoalan utama, yakni kegagalan negara memenuhi kewajiban HAM dan melemahnya reformasi demokrasi.
“Menyamakan dukungan internasional dengan ancaman kedaulatan adalah narasi usang yang kerap digunakan rezim yang alergi kritik. Ini bukan soal kedaulatan, tapi soal ketakutan terhadap pengawasan publik,” tegas Koalisi.
Ancaman terhadap Ruang Sipil
Koalisi memperingatkan bahwa narasi geopolitik yang digunakan untuk mencurigai masyarakat sipil berpotensi mempersempit ruang demokrasi dan menormalisasi pembungkaman kritik.
Alih-alih memperkuat kedaulatan, pendekatan tersebut justru dinilai melemahkan demokrasi dengan mengikis prinsip checks and balances serta akuntabilitas negara terhadap warganya sendiri.
“Kritik terhadap militerisme dan perluasan kewenangan aparat keamanan adalah tanggung jawab konstitusional warga negara, bukan tindakan subversif,” lanjut pernyataan tersebut.
Tuntutan Cabut Pernyataan dan Permintaan Maaf
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin untuk mencabut pernyataannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik.
Koalisi juga menilai pernyataan tersebut berpotensi melanggar Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) serta mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah, bahkan dinilai mempermalukan Presiden sebagai atasan langsung.
“Paket Menteri–Wakil Menteri HAM yang melanggar konstitusi dan hak asasi manusia sepatutnya dievaluasi serius, bahkan diberhentikan karena tidak layak,” tegas Koalisi.
Siaran pers ini ditandatangani oleh puluhan organisasi masyarakat sipil nasional, di antaranya SETARA Institute, Imparsial, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, WALHI, ICW, AJI Jakarta, hingga berbagai lembaga bantuan hukum di sejumlah daerah.. (MIM-MDO)





