
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON— Tim Advokat mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon, melontarkan kritik keras terhadap sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara Tipikor di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (21/1/2026).
Koordinator Tim Advokat, Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., menilai JPU telah melakukan kekeliruan mendasar dalam logika hukum dengan berlindung di balik dalil “nanti diuji di pokok perkara” untuk menutupi kegagalan menyusun surat dakwaan yang sah, cermat, dan jelas.
Menurut Fahri, JPU terjebak dalam logical fallacy dengan memaksakan keberatan yang bersifat fundamental dan formil ke ranah pembuktian materiil. Padahal, eksepsi yang diajukan Terdakwa bukan untuk membuktikan bersalah atau tidaknya Petrus Fatlolon, melainkan untuk menguji keabsahan surat dakwaan sebagai fondasi persidangan.
“Meminta kami masuk ke pokok perkara dengan dakwaan yang kabur sama saja dengan menyuruh dua tim bertanding di lapangan tanpa garis batas yang jelas,” tegas Fahri Bachmid.
Audit Inspektorat Dinilai Menyesatkan dan Melawan Hukum
Tim Advokat secara tegas membantah klaim JPU bahwa persoalan audit Inspektorat merupakan materi pokok perkara. Fahri menilai dalil tersebut sebagai penyesatan hukum yang nyata.
Ia mengacu pada SEMA Nomor 4 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang secara konstitusional untuk menyatakan adanya kerugian negara.
“Jika dakwaan disusun berdasarkan audit lembaga yang tidak memiliki kewenangan mendeklarasikan kerugian negara, maka dakwaan tersebut cacat sejak lahir dan batal demi hukum,” ujarnya.
Penggunaan audit Inspektorat sebagai dasar kerugian negara sebesar Rp6,2 miliar dinilai bersifat spekulatif dan tidak sah secara yuridis, sehingga tidak layak dijadikan dasar penuntutan.
Kaburnya Subjek Hukum: Bupati atau Pemegang Saham?
Tim Advokat juga menyoroti kegagalan JPU membedakan kedudukan hukum Petrus Fatlolon sebagai Bupati dan sebagai Pemegang Saham BUMD. Pencampuradukkan peran ini dinilai sebagai bentuk obscuur libel yang wajib diputus melalui putusan sela, bukan ditunda ke pemeriksaan saksi.
“Menunda klarifikasi subjek hukum ke pokok perkara adalah ketidakadilan, karena Terdakwa dipaksa membela diri atas tuduhan yang tidak jelas basis hukumnya,” kata Fahri.

JPU Dinilai Tertutup soal Pemeriksaan Internal Kejaksaan
Dalam persidangan, Tim Advokat juga mengungkap adanya rekomendasi Panja Reformasi Penegakan Hukum Komisi III DPR RI yang meminta dilakukan pemeriksaan internal terhadap perkara ini. Namun, JPU dinilai enggan memaparkan hasil pemeriksaan tersebut, bahkan ketika diminta oleh Majelis Hakim.
“Sikap tertutup JPU justru mengonfirmasi adanya ketidakberesan dalam proses pra-ajudikasi. Transparansi adalah syarat mutlak negara hukum,” tegas Fahri.
Bantah Tuduhan ‘Panik’, Tegaskan Uji
Integritas Penegakan Hukum
Menanggapi tudingan JPU bahwa Penasihat Hukum “panik” dan terlalu jauh masuk ke pokok perkara, Tim Advokat menilai pernyataan tersebut sebagai proyeksi keliru.
“Kami tidak panik. Kami sedang menguji integritas penegakan hukum ini. Fokus kami adalah memastikan pondasi persidangan bersih dari cacat moral dan prosedural,” tegas Fahri.
Desak Hakim Tegakkan Keadilan Substantif
Tim Advokat Petrus Fatlolon menegaskan bahwa melanjutkan perkara dengan dakwaan yang cacat logika dan hukum adalah pemborosan sumber daya negara sekaligus pelanggaran hak asasi Terdakwa.
“Majelis Hakim adalah benteng terakhir keadilan. Jika dakwaan sudah sesat secara logika dan hukum, maka wajib dinyatakan batal demi hukum atau tidak dapat diterima,” pungkas Fahri Bachmid. (MIM-MDO)
MalukuIndoMedia.com — Aktual, Tajam, Terpercaya.





