
MALUKU INDOMEDIA.COM, Ambon– Wakil Gubernur Maluku, Hi. Abdullah Vanath, kembali menjadi sorotan publik setelah pernyataannya soal legalisasi sopi viral di media sosial. Dalam sebuah video yang diunggah oleh tokoh muda Maluku, Ustadz Husein Abdul Aziz Arbi, Vanath menyampaikan dukungannya terhadap legalitas sopi sebagai minuman resmi yang diberi harga mahal, dengan tujuan utama mengendalikan konsumsi dan menekan angka kriminalitas akibat peredaran minuman keras ilegal.
Pernyataan itu disampaikan saat Vanath menghadiri sebuah acara di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), yang dikenal memiliki budaya adat kuat, termasuk penggunaan sopi dalam prosesi adat, seperti sumpah adat.
“Jika sopi dilegalkan dan diberi harga tinggi, masyarakat akan berpikir dua kali untuk mengkonsumsinya sembarangan. Ini bisa mengurangi kejahatan seperti perkelahian, kekerasan dalam rumah tangga, bahkan pembunuhan,” ujar Vanath dalam pidatonya yang terekam dalam video tersebut.
Lebih lanjut, Vanath menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk dukungan terhadap Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten MBD yang mengakui sopi sebagai bagian dari identitas budaya lokal.
Namun, pernyataan tersebut memantik kontroversi. Sejumlah tokoh agama dan masyarakat menilai bahwa wacana legalisasi sopi, meski dibungkus alasan budaya dan ekonomi, justru bertentangan dengan nilai-nilai agama dan dapat membuka ruang pembenaran terhadap dampak negatif minuman keras.
Di media sosial, banyak warga menyampaikan penolakan keras terhadap wacana tersebut. Salah satunya, Hairun Ali, menulis:
“Kalau hukum Tuhan saja bisa dilawan demi ekonomi, apa nanti kejahatan lain juga akan dilegalkan karena alasan sosial?”
Tokoh masyarakat lainnya, Syarif Bakri As, secara terbuka mendesak agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku segera memanggil Wakil Gubernur untuk meminta klarifikasi resmi.
Ketika dikonfirmasi, Ustadz Husein Abdul Aziz Arbi yang pertama kali mengunggah video tersebut, menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa persoalan ini telah menjadi perhatian serius di kalangan ulama.
“Yang jelas, sementara sedang dibahas di grup MUI,” tulis Ustadz Husein.
Polemik ini menggarisbawahi benturan antara nilai adat, hukum agama, dan pendekatan ekonomi dalam formulasi kebijakan publik. Sementara sebagian masyarakat mendukung legalisasi terbatas sopi untuk melestarikan budaya, banyak pihak lainnya mendorong pemerintah agar mengambil pendekatan lain yang lebih produktif.
“Jika mau kembangkan ekonomi, lebih baik dorong usaha minyak kayu putih, sinole, papeda, atau produk lokal lainnya. Itu lebih aman dan membanggakan Maluku,” tambah Hairun Ali dalam unggahannya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Wakil Gubernur Maluku terkait kontroversi yang berkembang. Masyarakat kini menantikan sikap dan klarifikasi dari Pemerintah Provinsi Maluku, termasuk tanggapan resmi dari MUI Maluku sebagai otoritas keagamaan. (MIM-2)