
MALUKUINDOMEDIA.COM,Ambon- Ada Dugaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mengalokasikan dana darurat untuk merenovasi rumah jabatan Gubernur Maluku yang berada di kawasan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Pengunaan anggaran sebesar Rp.14,5 miliar yang seharusnya diperuntukan bagi penanganan bencana.
Pemerhati Kebijakan Publik dan Politik, Darul Kutni Tuhepaly, tindakan tersebut sangat melanggar Peraturan Pemerintah (PP) dan menyebutnya sebagai pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dana darurat digunakan bukan untuk fasilitas kedinasan yang bersifat pribadi seperti rumah dinas,” tegas Kutni.
Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2012, khususnya Pasal 1 ayat 12, yang menegaskan bahwa rehabilitasi dan rekonstruksi dari dana darurat harus diprioritaskan untuk pemulihan pelayanan publik dan kehidupan masyarakat.
“Pelayanan publik itu adalah kegiatan pemenuhan kebutuhan warga atas barang, jasa, atau pelayanan administratif. Rumah dinas gubernur jelas bukan tempat pelayanan publik,” ujarnya.
Mantan anggota DPRD Maluku ini juga menambahkan bahwa dalam satu tahun terakhir tidak ada bencana luar biasa di Maluku seperti banjir bandang, tanah longsor, atau gempa besar yang berdampak pada rumah dinas gubernur.
“Saya mempertanyakan dasar pemrov maluku menggunakan dana itu. Seharusnya bantuan itu diprioritaskan bagi warga korban bencana yang saat ini misalnya di Kecamatan Amalatu, Seram Bagian Barat atau daerah lain seperti Pulau Kur di Kota Tual,” tambahnya.
Tuhepaly pun memperingatkan bahwa bila terjadi bencana sungguhan dalam waktu dekat, masyarakat Maluku bisa terancam tidak mendapatkan penanganan yang memadai karena dana darurat sudah digunakan untuk keperluan yang tidak semestinya.
“PP 44 Tahun 2012 Pasal 5 ayat 1 sudah jelas menyatakan bahwa dana darurat hanya digunakan untuk kegiatan rehabilitasi atau rekonstruksi pasca-bencana. Jika ini dilanggar, maka ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap keuangan negara,” tandasnya.
Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Maluku untuk tidak membohongi publik dengan alasan “keadaan mendesak” dalam penggunaan dana darurat, karena hal itu dinilai manipulatif dan menciderai kepercayaan publik di maluku. (SDM)