
MALUKUINDOMEDIA.COM, Namlea- Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Buru menyoroti kasus dugaan penarikan tunai tanpa izin (overbooking) oleh seorang pegawai Bank BRI Cabang Namlea berinisial MYM, yang saat ini telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sejak Rabu (25/06/2025).
Kasus ini mencuat setelah MYM diduga melakukan penarikan uang dari rekening nasabah berinisial M tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Dugaan tersebut kini sedang dalam proses hukum oleh Kejati.
Bendahara KNPI Kabupaten Buru menilai bahwa proses penegakan hukum merupakan prinsip dasar yang harus dijalankan secara transparan, objektif, dan profesional, serta mendapat dukungan dari semua elemen masyarakat.
“Kami mendukung proses hukum yang sedang berlangsung dan berharap transparansi tetap dijaga. Namun, kami juga mempertanyakan mengapa kasus yang terjadi sejak tahun 2023 baru ditindaklanjuti secara serius pada 2025,” ujar Bendahara KNPI Kabupaten Buru dalam keterangannya, Senin (07/07/2025).
Ia menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus ini telah diketahui sejak lama oleh pihak keluarga, bahkan telah ada itikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, termasuk upaya penggantian kerugian melalui pihak bank.
“Informasi yang kami dapat dari pihak keluarga, jumlah overbooking sekitar Rp1,5 miliar, berbeda dengan pemberitaan media yang menyebut Rp2 miliar. Ini tentu menjadi pertanyaan yang patut diklarifikasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa selama periode 2023 hingga 2025, pelaku tidak pernah melarikan diri, karena masih memiliki tanggung jawab yang harus dihadapi. Oleh sebab itu, ia menilai alasan kekhawatiran pihak Kejaksaan bahwa pelaku akan kabur tidak cukup kuat.
KNPI Kabupaten Buru juga menyerukan kepada aparat penegak hukum agar menjalankan proses secara proporsional, serta menjamin hak pembelaan yang setara bagi semua pihak yang terlibat.
“Yang penting bukan hanya menangkap pelaku, tetapi juga memastikan proses hukum berjalan adil dan terbuka. Jika benar kasus ini sudah dikonfirmasi sejak 2023, maka publik berhak tahu apa yang menjadi dasar pertimbangan sehingga baru diproses dua tahun kemudian,” tegasnya.
KNPI berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan di sektor perbankan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi keuangan dan aparat penegak hukum, khususnya di daerah.(MIM-1)