
MALUKUINDOMEDIA.COM, Ambon-Pemerhati Kebijakan Publik dan Politik Maluku Darul Kutni Tuhepaly, menyampaikan kritikan keras terhadap pengangkatan 7 Tim Ahli Gubernur Maluku, yang dinilai sangat bertentangan dengan Keputusan Presiden (Kepres) No.134 tahun 2018. Yang seharusnya mempunyai standar Kompetensi staf ahli kepala daerah, yang hanyalah PNS aktif.
“Kenapa yang diangkat bukan PNS aktif, malah Tim Sukses yang diangkat menjadi Tim Ahli Gubernur Maluku,” ujarnya
Selain itu, standar kompetensi staf ahli kepala daerah, hanyalah PNS Aktif yang berpangkat/Go pembina tingkat I (4/B) karena hanya PNS yang punya pangkat dan golongan pembina tingkat I.
Sedangkan untuk Pasal 4 ayat 1 menjelaskan bahwa pengangkatan staf ahli juga berasal dari PNS yang diangkat dan diberhentikan oleh kapala daerah, yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kalau kita merujuk pada Pemendagri, kenapa ada lagi pengangkatan 7 Staf Ahli, ini akan menjadi bias dengan staf ahli yang berada di lingkup Pemerintah daerah itu sendiri.
“Maka itu, Bubarkan Saja 7 Staf ahli, gantikan dengan PNS Aktif,”tegasnya
Menurutnya, kalau kita merujuk kepada kedudukan staf ahli gubernur pada pasal 3. Kepala Daerah dalam melaksanakan tugasnya dibantu staf ahli. Sedangkan Pasal 3 ayat 2 Menyatakan Tugas staf ahli diantaranya mewakili pemerintah daerah dalam hal Pertemuan Ilmiah, Sosialisi kebijakan ditingkat internasional, nasional, provinsi dan kabupaten kota dengan menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
Sedangkan, untuk Pasal 4 ayat 4. Staf ahli berkedudukan berada dibawah dan bertanggungjawab kepada kepala daerah, dan secara administratif dikoordinasikan oleh sekertaris daerah.
Kalau kita mau merujuk kepada aturan perundang-undangan untuk maluku, boleh saja kita angkat Tim Ahli dari kalangan profesional, kalangan ilmuan, kalangan birokrasi atau teknokrat yang punya keahlian dibidangnya masing-masing.
misalnya keahlian dibidang Perikanan dan Kelautan, Keahlian dibidang Pertanian, keahlian dibidang Sumber Daya Mineral, Keahlian dibidang Pemerintahan, keahlian dibidang Infrastruktur dan KePU-an.
“Yang saya heran, Apakah ini hanya soal bage bagi kue untuk janji politik ketika terpilih,”
Masyarakat ini lagi menunggu janji-janji poltik terkait dengan program-program gubernur yang bisa bersentuhan langsung dengan kesejahteraan masyarakat di Maluku.
“Benar, pengususlan ini hal progratif Gubernur tapi jangan bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang ada. Ini sangat membahayakan sekali kalau bertentangan dengan aturan perundang-undangan,” tutupnya. (MIM-1)