
MALUKUINDOMEDIA.COM, SBB- Kepolisian Resor Seram Bagian Barat (Polres SBB) memberikan klarifikasi resmi terkait insiden yang terjadi di area Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Spice Island Maluku (PT SIM), tepatnya di Petuanan Desa Eti dan Desa Kawa, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, pada Selasa (8/7/2025).
Insiden bermula pada pukul 09.30 WIT ketika PT SIM melakukan aktivitas operasional berupa pembersihan lahan (land clearing) di wilayah Waeputih, Dusun Pelita Jaya, Desa Eti. Dalam kegiatan tersebut, perusahaan mengerahkan tiga unit alat berat jenis eksavator PC 200 serta melibatkan sekitar 40 orang pekerja.
Namun, sekitar pukul 11.32 WIT, sekelompok warga dari Dusun Pelita Jaya, Desa Eti—berjumlah kurang lebih 60 orang dan melibatkan anak-anak—mendatangi lokasi. Dikoordinir oleh Sdr. Hidayat dan Sdr. Taufik Latukau, warga menyampaikan penolakan terhadap kegiatan perusahaan. Mereka membawa alat tajam (parang) dan melakukan pelemparan batu serta kayu ke arah para pekerja sebagai bentuk protes.
Menanggapi situasi tersebut, Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M. menyatakan bahwa kejadian ini dipicu oleh konflik lahan yang belum tuntas antara warga dan pihak perusahaan.
“Benar telah terjadi penghentian aktivitas land clearing oleh warga. Kami langsung menerjunkan personel ke lokasi guna mencegah eskalasi dan menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.
Kapolres menegaskan bahwa Polres SBB terus berupaya memfasilitasi dialog antara kedua belah pihak agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai dan legal.
“Kami menghimbau semua pihak untuk menahan diri dan menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa lahan ini,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi telah kembali kondusif. Kegiatan land clearing oleh pihak perusahaan untuk sementara dihentikan guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut. (MIM-2)