
MALUKUINDOMEDIA.COM, Ambon- Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku kembali menuai sorotan tajam. Kali ini datang datang Aktivis Maluku Yohanes Tahya, mendesak Gubernur Maluku segera bertindak tegas memanggil Ketua Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Dra. H. T. Soamole, M.Si., karena diduga kuat telah melenceng dari ketentuan umum pendaftaran yang diatur dalam Surat Edaran Nomor: 08/PANSELDA CPASN/XI/2024.
Dalam surat edaran tersebut, khususnya pada poin 8, ditegaskan bahwa pelamar PPPK hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
“Fakta di lapangan menunjukkan adanya kejanggalan serius dalam pelaksanaan aturan tersebut. Salah satu pelamar yang bekerja di instansi terkait dan memiliki nilai tertinggi dengan kode R4 justru dinyatakan tidak lulus, sementara pelamar dari luar instansi tersebut dinyatakan lulus,”ujarnya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas dan profesionalisme BKD Provinsi Maluku dalam menjalankan proses seleksi. Parahnya lagi, hasil pengumuman seleksi PPPK yang dikeluarkan BKD Provinsi dinilai tidak transparan karena formasi jabatan yang sudah terisi pada gelombang pertama, justru dibuka kembali pada gelombang kedua, namun peserta yang dinyatakan lulus gelombang kedua dinyatakan gugur tanpa penjelasan.
“Ini sangat berbeda dengan yang dilakukan oleh BKD Kota Ambon yang disebut memberikan hasil seleksi secara objektif, dengan tetap berpegang pada aturan dan nilai tertinggi pelamar, sebagaimana tercantum dalam poin 8 surat edaran tersebut,”tegasnya.
Ada dugaan munculnya pelanggaran aturan oleh BKD Provinsi Maluku tersebut memunculkan kekhawatiran publik mengenai transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam proses seleksi PPPK. Jika dibiarkan, hal ini akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem seleksi ASN yang seharusnya berjalan adil dan bersih.
Gubernur Diminta Ambil Sikap Tegas
Sebagai pemegang tanggung jawab tertinggi di tingkat provinsi, Gubernur Maluku didesak untuk tidak tinggal diam. Beberapa langkah konkret yang diharapkan dari Gubernur Maluku antara lain:
1. Melakukan investigasi menyeluruh terhadap pelaksanaan seleksi PPPK Tahap II oleh BKD Provinsi Maluku.
2. Mengidentifikasi dugaan pelanggaran dan penyimpangan yang terjadi selama proses seleksi berlangsung.
3. Menginstruksikan tindakan korektif terhadap hasil seleksi, khususnya bagi pelamar yang memiliki nilai tertinggi namun dinyatakan tidak lulus.
4. Menindak secara administratif oknum-oknum yang terbukti menyalahgunakan wewenang atau melanggar aturan dalam proses seleksi tersebut.
Langkah-langkah tersebut penting untuk dilakukan demi mengembalikan kepercayaan publik, menjamin keadilan bagi para peserta yang dirugikan, serta memastikan bahwa aparatur negara yang terpilih adalah individu yang kompeten dan berintegritas.
Jika tidak segera direspons, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam sistem seleksi ASN di Provinsi Maluku, yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai meritokrasi, transparansi, dan keadilan. (MIM-1)