
MALUKUINDOMEDIA.COM, Ambon- Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon, PT. Las Sahapory Nurlembe (PT.LSN) dan Dinas Lingkugan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon terus mengedukasi para pengguna layanan untuk taat membayar retribusi, khususnya pada sektor jasa kebersihan.
“ Bersama dengan Pemerintah Kota Ambon, kami terus berusaha mengedukasi pedagang tentang kewajiban mereka membayar retrubusi,” kata Direktur PT.Las Sahapory Nurlembe kepada media, Rabu,9 Juli 2025.
PT. Las Sahapry Nurlembe dan DLHP telah mendatangi sejumlah lokasi yang ada Kota Ambon untuk menjelaskan hak dan kewajiban para pihak yang perlu dituanaikan selaku pengguna layanan.
“ Daerah-daerah yang sudah kami datangi bersama DLHP, kawasan Rumah Tiga, Tawiri, Wayame, Poka, Passo, Waeheru dan beberapa lainnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Mira Wakanubun dalam jabatannya sebagai Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda pada DLHP Kota Ambon yang turut serta sebagai narasumber dalam sosialisasi mengatakan Penagihan retrubusi kebersihan yang dilakukan pemerintah Kota Ambon melalui PT. Las Sahapory Nurlembe berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang perhitungan besaran tarif retrubusi sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2021.
“ Peraturan Menteri Dalam Negeri dimaksud menjelaskan tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi Dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah,” tandasnya.
PT. LSN sendiri merupakan pihak ke dua yang telah menandatangani kerja sama dengan Pemerintah Kota Ambon melalui DLHP untuk melaksanakan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/ jasa kebersihan. Selama melakukan pemungutan, pihak ke dua juga tidak diperbolehkan untuk menambah beban biaya kepada wajib retribusi.
Wakonubun berharap, para pengguna layanan jasa persampahan/kebersihan dapat mendukung program ini dengan cara taat membayar retrubusi.
“ Retrubusi yang ditarik dari para pengguna layanan, akan digunakan sebesar-besarnya untuk pengguna layanan itu sendiri, dengan cara peningkatan layanan,” tutup Wakanobun.(MIM-1)