
MALUKUINDOMEDIA,COM, SBB- Taufik Latukau membantah tudingan sebagai provokator seperti yang diberitakan oleh media daring. Ia menegaskan bahwa apa yang ia lakukan semata-mata adalah menyuarakan kebenaran dan kepentingan masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan Taufik menyusul beredarnya pemberitaan yang menyudutkannya terkait dinamika antara masyarakat, pemerintah, dan pihak perusahaan PT Spice Island Maluku (PT SIM) di Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Menurut Taufik, telah terjadi kesepakatan bersama yang diambil pada hari Kamis, 1 Juli 2025. Dalam pertemuan tersebut, hadir berbagai unsur penting seperti perwakilan masyarakat, pemerintah daerah, OPD terkait, Kapolres SBB, Dandim SBB, serta pihak perusahaan PT SIM. Kesepakatan yang disetujui bersama adalah menghentikan seluruh aktivitas perusahaan di lokasi sengketa hingga ada keputusan resmi dari Pemerintah.
Namun, lanjut Taufik, pada hari Selasa (8/7/2025), pihak perusahaan tetap melanjutkan aktivitas operasional di lapangan.
“Saya heran, sudah ada kesepakatan untuk menghentikan kegiatan, tapi pihak perusahaan tetap bekerja. Ada apa ini? Kesepakatan ini dibuat bersama semua unsur, bukan keputusan sepihak,” tegasnya.
Ia pun mempertanyakan komitmen semua pihak terhadap hasil kesepakatan tersebut dan mendesak pemerintah serta aparat keamanan untuk bertindak adil dan konsisten.
Taufik mengaku siap membuka seluruh dokumen atau bukti notulensi rapat dan pertemuan yang telah dilakukan agar publik bisa menilai sendiri mana yang benar.
“Saya bukan provokator. Saya hanya menyampaikan fakta dan memperjuangkan hak masyarakat. Jangan bungkam suara rakyat hanya karena berbeda kepentingan,” pungkasnya.
Situasi ini menunjukkan pentingnya keterbukaan informasi dan penegakan keadilan dalam proses penyelesaian konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan. (MIM-2)