
MALUKUINDOMEDIA.COM, SBB- Menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya penggusuran paksa oleh PT. Spice Island Maluku (SIM) dan tuduhan keterlibatan oknum anggota Polri sebagai beking perusahaan, Polres Seram Bagian Barat (SBB) memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang dinilai menyesatkan dan dapat memicu keresahan publik.
Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa PT. SIM telah mengantongi izin usaha resmi dari Pemerintah Daerah dan kementerian terkait. Oleh karena itu, kegiatan land clearing yang dilakukan perusahaan berada di atas lahan yang telah memiliki legalitas hukum.
“Kami tegaskan bahwa kegiatan tersebut bukanlah penggusuran paksa. PT. SIM menjalankan aktivitas sesuai aturan yang berlaku di atas lahan legal,” jelas Kapolres.
Terkait kehadiran aparat kepolisian di lokasi, AKBP Andi Zulkifli membantah keras tudingan bahwa polisi membekingi perusahaan.
“Tidak ada keterlibatan oknum Polri membekingi perusahaan. Kehadiran kami adalah untuk menjaga kamtibmas, karena ada aksi penghalangan yang dilakukan sekelompok masyarakat, dan sebagian membawa senjata tajam seperti parang, sabit, dan kayu,” tegasnya.
Pihak Polres menyampaikan bahwa langkah pengamanan dilakukan secara persuasif dan sesuai prosedur. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya potensi konflik antara masyarakat yang menolak aktivitas perusahaan dan para pekerja, sehingga kehadiran aparat menjadi penting untuk mencegah bentrokan.
Kasihumas Polres SBB juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya mendapat teguran dari Mabes Polri akibat munculnya pemberitaan yang menyebut “oknum polisi bekingi” perusahaan. Padahal, menurut Kapolres, kehadiran polisi murni dalam rangka pengamanan situasi agar tidak terjadi tindakan pidana di lapangan.
“Teguran dari Mabes menjadi perhatian kami. Perlu kami luruskan bahwa tugas kami di lapangan adalah mencegah terjadinya kekerasan antara masyarakat yang membawa sajam dan karyawan perusahaan. Ini soal menjaga keamanan, bukan keberpihakan,” jelas Kasihumas Polres SBB melalui pesan WhatsApp.
Lebih lanjut, Polres SBB menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku, Kapolda Maluku, dan Pangdam XVI/Pattimura telah menyatakan dukungan terhadap iklim investasi yang kondusif di wilayah Maluku, selama aktivitas usaha berada dalam koridor hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terpancing oleh isu-isu provokatif. Polri akan terus bersikap netral, profesional, dan bertindak sesuai aturan hukum dalam menangani setiap dinamika di lapangan,” tutup Kapolres. (MIM-1)