
MALUKUINDOMEDIA.COM, Ambon- Seorang wartawan dari Maluku Indomedia diduga menjadi korban teror dan intimidasi pasca memberitakan dugaan praktik ilegal mining di wilayah Seram Bagian Barat (SBB). Ancaman disampaikan melalui pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal atas nama “Santos” dengan nomor 081252101475, tepat pada pukul 01.23 WIB.
Dalam pesan voice note yang diterima dalam sekali lihat akan tetapi direkam sebagai alat bukti, pelaku mengancam dengan kalimat bernada kekerasan:
“Kalau ada hidup bae bae, biking lae itu bae bae kali ini ale dapa akang ini nyong, barang nanti kau dapa akang satu dua hari ini, ini nanti se rasa akang baru pertama kali dalam seumur hidup ini.”
Ancaman ini menimbulkan ketakutan dan mengganggu aktivitas jurnalistik Maluku Indomedia. Pihak redaksi menyatakan bahwa tekanan seperti ini merupakan bentuk nyata pembungkaman kebebasan pers, yang seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
Pihak radaksi maluku indomedia sedang dalam pengkajian hukum untuk bisa mengambil langkah hukum.
Pihak Maluku Indomedia menyerukan solidaritas dari komunitas pers serta meminta perlindungan hukum bagi jurnalis yang tengah menjalankan tugas di lapangan. (MIM-1)