
MALUKU INDOMEDIA.COM, Jakarta– Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Maluku yang melibatkan nama Aziz Mahulette akhirnya mencapai titik terang setelah Dewan Etik DPP Partai Golkar mengeluarkan keputusan final. Dalam keputusan yang diumumkan pada 7 Juli 2025, Aziz Mahulette resmi diberhentikan dari keanggotaan Partai Golkar dan kartu anggotanya dinyatakan tidak berlaku.
Theodoron M. Soulisa, selaku pelapor, menyampaikan bahwa Aziz Mahulette terbukti melakukan pelanggaran berat dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPD Partai Golkar Provinsi Maluku. Dalam masa bakti 2020-2025, Aziz dinilai gagal menjalankan tugas struktural secara optimal, khususnya pada momentum penting seperti Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2024.
“Verifikasi administrasi partai melalui SIPOL dan SILON tidak dijalankan dengan baik oleh terlapor bersama Ketua dan Sekretaris DPD, yang berakibat pada kinerja partai yang buruk di Provinsi Maluku,” ujar Theodoron.
Selain itu, dalam konteks Pemilukada Kabupaten Maluku Barat Daya, Aziz yang menjabat sebagai Plt Ketua DPD Golkar setempat, secara nyata tidak melaksanakan keputusan DPP Partai Golkar. Bahkan ditemukan bukti keterlibatannya dalam mendukung pasangan calon dari partai lain, yakni Mirati Dewaningsih dan Dani Nirahua, berbanding terbalik dengan rekomendasi resmi partai yang mengusung pasangan Zulkarnain Awat Amir dan Mario Lawalata.
“Fakta-fakta itu terbukti dalam persidangan etik, dan Aziz Mahulette bahkan mengakui sendiri kesalahannya di hadapan dewan etik sambil menangis dan meminta maaf, atas kesalahanya sendiri” tambah Theodoron.
Dewan Etik, yang dipimpin oleh H. Muhammad Hatta, menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan bukti baru yang mencederai marwah institusi partai. Dengan berkonsultasi kepada Ketua Umum DPP Golkar selaku mandataris Munas, Dewan Etik memutuskan:
* Memberhentikan Aziz Mahulette dari keanggotaan Partai Golkar.
* Mencabut kartu anggota Partai Golkar atas nama Aziz Mahulette.
* Menyatakan batal dan tidak berlaku surat usulan PAW DPRD Provinsi Maluku Nomor: B-1/DPD/GOLKAR-MAL/I/2025 tertanggal 20 Januari 2025.
Putusan tersebut menjadi akhir dari polemik berkepanjangan seputar PAW dan menjadi sinyal tegas Partai Golkar dalam menjaga disiplin organisasi dan etika kader jadi saya berharap laporan kita serta putusan Dewan etik adalah final dan tidak ada hubungan dengan pihak lain diluar Dewan etik Partai., “Tutupnya” (MIM-3)