
MALUKU INDOMEDIA.COM, Ambon– Aksi demonstrasi digelar sejumlah pemuda dari Koalisi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Kamis (31/7/2025), di depan Kantor Gubernur Maluku. Mereka mendesak aparat penegak hukum memproses pernyataan Wakil Gubernur Maluku, H. Abdullah Vanath, yang diduga mengandung unsur penistaan agama.
Aksi yang berlangsung tertib itu dikoordinatori oleh Sahrul Soulissa dan Mahmud Bahta bersama puluhan mahasiswa lainnya. Massa membawa sejumlah poster dan spanduk tuntutan, serta meneriakkan orasi bernada kecaman terhadap Wakil Gubernur.
“Kami HMI Cabang Ambon menyayangkan sikap Wakil Gubernur Maluku, H. Abdullah Vanath yang enggan menemui massa saat aksi berlangsung. Pernyataan beliau pada peringatan HUT Kabupaten Maluku Barat Daya sangat melukai umat Muslim. Kami minta Polda Maluku segera memeriksa beliau,” tegas salah satu orator.
Massa menyebut bahwa tindakan Vanath bukan pertama kalinya. Mereka mengklaim sudah ada tiga kali kejadian serupa, namun tidak pernah diproses secara hukum.
“Aksi Wakil Gubernur Abdullah Vanath ini sudah berulang kali. Tapi belum pernah ada sanksi hukum. Ini membuat masyarakat kehilangan kepercayaan,” ujar salah satu peserta aksi lainnya.
Mahasiswa juga menuntut agar seluruh pejabat publik di Maluku lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan, khususnya yang menyangkut isu-isu sensitif keagamaan.
“Pejabat publik jangan sembarangan bicara. Jangan sampai pernyataan mereka memicu konflik horizontal antarumat beragama,” lanjut mereka.
Kekecewaan juga disampaikan atas sikap Vanath yang dinilai tidak mencerminkan jiwa kepemimpinan yang merangkul semua elemen masyarakat.
“Kami kira di bawah kepemimpinan Lawamena, Maluku akan lebih damai dan adil. Tapi ternyata, malah muncul pernyataan yang bisa memperkeruh suasana,” teriak massa dengan suara lantang.
Aksi damai ini dikawal ketat oleh personel kepolisian dan Satpol PP Maluku. Setelah dari Kantor Gubernur, massa berencana melanjutkan aksi demonstrasi ke Mapolda Maluku dengan tuntutan serupa: memproses hukum pernyataan Abdullah Vanath. ( MIM-2)