
MALUKU INDOMEDIA.COM, Ambon- Dugaan aktivitas ilegal berupa penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar oplosan kembali mencuat di area PT DOK Wayame, Talake, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Informasi yang dihimpun dari sumber lapangan menyebutkan, kegiatan terlarang itu berlangsung pada malam hari dan melibatkan sekitar 10 ton BBM yang diduga berasal dari jaringan penyalur ilegal.
Ketua Umum Pengurus Besar Badan Pengawasan Hukum Indonesia (BPHI), Anshari Betekeneng, membeberkan bahwa BBM oplosan tersebut disuplai menggunakan mobil tangki tidak resmi dan tanpa kelengkapan dokumen pajak.
Kendaraan tangki itu diduga milik seorang berinisial SJ, warga kawasan Passo. Ironisnya, mobil tangki tersebut keluar-masuk area PT DOK Wayame tanpa ada pengawasan ketat dari instansi resmi yang memiliki otoritas pengendalian distribusi BBM.
Lagi-lagi Dugaan Keterlibatan Aparat Kepolisian:
Tidak hanya menyoroti pihak perusahaan, sumber lapangan juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian. Pada malam kejadian, terlihat dua personel yang diduga anggota Polresta Ambon menggunakan sepeda motor bebek keluar dari area DOK Wayame menuju arah Mapolresta. Selain itu, sebuah kendaraan Suzuki APV bernomor polisi DE 1719 juga diduga dikendarai oleh oknum polisi yang mengawal aktivitas tersebut.
Anshari menilai pengawalan tersebut bukan kebetulan, melainkan indikasi kuat adanya keterlibatan oknum aparat untuk memastikan kegiatan ilegal itu berjalan mulus tanpa terdeteksi oleh aparat penegak hukum lain atau lembaga pengawasan independen.
Aturan yang Dilanggar:
Jika dugaan ini benar, maka aktivitas tersebut melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 huruf b dan c, yang melarang setiap orang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM tanpa izin. Ancaman pidana: penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengatur bahwa BBM bersubsidi seperti solar hanya boleh disalurkan kepada pihak yang berhak dan dengan jalur distribusi resmi.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Peraturan Kapolri terkait kode etik profesi, yang mewajibkan aparat kepolisian menjunjung tinggi integritas dan tidak terlibat dalam kegiatan melanggar hukum.
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang oleh aparat negara untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
Rekam Jejak PT DOK Wayame:
BPHI menegaskan, kasus ini menambah panjang catatan hitam dugaan pelanggaran hukum yang membelit PT DOK Wayame. Sebelumnya, perusahaan ini juga pernah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang kini masih menjadi sorotan publik.
“Publik sudah lelah dengan praktik-praktik kotor seperti ini. Kami mendesak Polda Maluku dan Polresta Ambon untuk melakukan investigasi yang transparan, menindak tegas semua pihak yang terlibat, dan memastikan proses hukum berjalan tanpa pandang bulu. tegas Anshari.
Kerugian Negara dan Dampak Sosial:
Aktivitas illegal oil tidak hanya menyalahi hukum, tetapi juga merugikan negara dalam bentuk hilangnya pendapatan pajak dan subsidi yang salah sasaran. Lebih jauh, tindakan ini mengancam stabilitas pasokan energi legal, menciptakan persaingan usaha tidak sehat, serta membuka ruang bagi jaringan kriminal terorganisir.
Apabila benar keterlibatan oknum aparat kepolisian, hal ini jelas mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan menimbulkan krisis legitimasi di mata masyarakat.
Mengawal Hingga Tuntas:
Aktivitas illegal oil tidak hanya menyalahi hukum, tetapi juga merugikan negara dalam bentuk hilangnya pendapatan pajak dan subsidi yang salah sasaran. Lebih jauh, tindakan ini mengancam stabilitas pasokan energi legal, menciptakan persaingan usaha tidak sehat, serta membuka ruang bagi jaringan kriminal terorganisir.
Apabila benar keterlibatan oknum aparat kepolisian, hal ini jelas mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
kami menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga terbongkar dan semua pihak yang terlibat wajib diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada alasan untuk membiarkan kasus ini mengendap. Penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan menyentuh semua pihak tanpa pandang bulu.
“Tidak ada alasan untuk membiarkan kasus ini mengendap. Penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan berani menyentuh semua pihak, termasuk aparat yang terlibat, Tutup Anshari. (MIM-LT)