
MALUKU INDOMEDIA.COM, Langgur, Maluku Tenggara- Suasana Kabupaten Maluku Tenggara mendadak memanas! Kamis (14/8/2025), Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara melakukan penggeledahan besar-besaran di dua kantor strategis: Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Langkah ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Uang Persediaan (UP) dan Dana Ganti Uang (GU) pada Dispora Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2023 yang nilainya diduga fantastis.
Tim penyidik yang dipimpin Kasi Intel Avel Haezer Matande, S.H bersama Kasi Pidsus Jhon Pandelangi, S.H., M.H, Kasubsi Tindak Pidana Umum Aryo Bimo, S.H, Jaksa Fungsional Ramdhani, S.H, staf Pidsus, staf Intel, dan dua personel Kodim 1503/Tual bergerak berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN-01/Q.1.19/Fd.2/08/2025, dengan izin resmi dari Pengadilan Negeri Ambon.
“Kami telah mendapat penetapan izin penggeledahan untuk memeriksa dan menyita dokumen serta barang yang terkait dengan perkara ini,” tegas Kasi Intel Kejari Maluku Tenggara, Avel Haezer Matande, S.H.
Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menyita sekitar 120 dokumen dan 1 unit komputer yang diyakini menyimpan data penting. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk dianalisis demi mengungkap aliran dana serta pihak yang terlibat.
Kasus ini disidik dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti, para pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta penyitaan aset.
Kejari Maluku Tenggara menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini, termasuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat. Masyarakat pun menanti siapa saja “nama besar” yang bakal terseret dalam pusaran skandal ini, terlebih dana yang seharusnya digunakan untuk pembinaan pemuda dan olahraga justru diduga dijadikan bancakan.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diberitakan. (MIM-MDO)