
MALUKU INDOMEDIA.COM,Nashville– Pemberantasan illicit drug trafficking (perdagangan gelap narkoba) di Indonesia telah menempuh perjalanan panjang. Sejak era 1970-an, ketika Jenderal Rusdihardjo dan Jenderal Ahwil Luthan mulai memperkenalkan bahaya narkoba serta pentingnya pencegahan dan pemberantasannya, bangsa ini sudah menapaki jalan panjang melawan kejahatan luar biasa tersebut.
Memasuki awal 2000-an, strategi baru lahir dengan menggabungkan sistem digital investigation, analisis intelijen modern, hingga professional surveillance. Metode inilah yang kemudian membuat Indonesia mampu berkolaborasi dengan berbagai lembaga internasional, khususnya di kawasan Asia, untuk memukul mundur kejahatan narkotika yang terorganisir lintas negara.
Namun kini, sorotan tertuju pada kepemimpinan Jenderal Marthinus Hukom di Badan Narkotika Nasional (BNN). Sejumlah pihak menilai, di bawah arahannya, BNN tampil sebagai regional leader di Asia. Sistem, metode, teknik, hingga taktik pemberantasan narkoba ditata lebih mapan dan terukur.
“BNN saat ini memiliki kemampuan analisis prima, dengan mapping pergerakan jaringan sindikat narkoba lintas kawasan. Hal ini membuat rantai perdagangan gelap bisa diputus, bahkan sebagian besar jaringan yang beroperasi di Indonesia berhasil dimatikan,” ungkap GM, Pimpinan BNN RI periode 2008–2012, dalam keterangannya dari Nashville, Kamis (28/8/2025).
Namun, di balik capaian ini, muncul tanda tanya besar. GM mempertanyakan alasan pemerintah yang tiba-tiba mengambil keputusan tertentu di tengah perang besar melawan sindikat narkoba.
“Apakah jaringan sindikat sudah berhasil menyusupi pengambil keputusan di Republik ini?” ujarnya dengan nada serius.
Pertanyaan ini mengandung pesan penting: di tengah keberhasilan institusi, ada potensi ancaman lain yang tak kalah berbahaya—yaitu infiltrasi sindikat ke dalam lingkaran pengambil kebijakan.
Maluku Indomedia melihat, pemberantasan narkoba bukan hanya soal operasi lapangan, tetapi juga perang ideologi, kepentingan, dan integritas. Ketika narkoba menjadi alat kejahatan terorganisir lintas negara, maka melawannya memerlukan kekuatan negara yang solid, bersih, dan bebas intervensi. (MIM-MOM)