
MALUKU INDOMEDIA.COM, Ambon– Upaya tegas menekan peredaran minuman keras tradisional kembali digelar aparat kepolisian. Pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIT, jajaran Polsek Salahutu melaksanakan razia di depan pintu masuk Dermaga Penyeberangan Hunimua, Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Sasaran razia yang dipimpin personel pengamanan dermaga, Bripka Yudi Marajabessy, difokuskan pada kendaraan lintas Seram–Ambon, baik roda empat (KR4) maupun roda enam (KR6), serta barang bawaan penumpang.
Hasilnya, polisi berhasil menggagalkan masuknya miras tradisional jenis sopi yang dibawa melalui bus jurusan Ambon–Masohi. Barang bukti ditemukan dalam bentuk titipan penumpang dan dikemas rapi dalam tiga karung dengan total tak kurang dari 250 liter.
Tanpa kompromi, seluruh barang bukti langsung dimusnahkan di tempat dengan cara ditumpahkan ke tanah. Langkah ini menjadi pesan keras bahwa praktik penyelundupan miras ke wilayah hukum Polsek Salahutu tidak akan ditoleransi.
Kapolsek Salahutu menegaskan, razia ini merupakan bagian dari komitmen menciptakan situasi aman, tertib, dan kondusif di wilayah perairan penyeberangan Hunimua Liang.
“Miras tradisional, khususnya sopi, kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas. Karena itu, Polsek Salahutu akan terus melakukan pengawasan ketat di jalur transportasi laut maupun darat,” tegasnya.
Hingga razia ditutup pukul 18.00 WIT, situasi di dermaga terpantau aman dan terkendali. Aparat menegaskan operasi serupa akan terus digelar secara rutin guna memutus rantai peredaran miras ilegal di Maluku. (MIM-MDO)