
MALUKU INDOMEDIA.COM, JAKARTA– Dugaan korupsi dana Covid-19 Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) kembali mencuat. Pasalnya, laporan yang sebelumnya dimasukkan ke Ditkrimsus Polda Maluku sejak tahun 2022 hingga kini tak pernah jelas ujungnya. Kini, kasus yang menyeret nama Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Taher Hanubun (MTH) resmi dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 1 September 2025.
Berkas laporan tersebut dimasukkan langsung oleh sumber anonim dengan membawa sejumlah dokumen terkait dugaan penyalahgunaan dana penanganan Covid-19 pada periode 2019–2021.
Indikasi Korupsi Rp56 Miliar pada Dinas Sosial
Dari penelusuran dokumen, terlihat jelas adanya indikasi korupsi senilai Rp56 miliar yang muncul dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2020, khususnya pada pos anggaran Dinas Sosial Maluku Tenggara.
Dalam LKPJ itu, disebutkan bahwa “realisasi belanja penanganan dampak sosial pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial mencapai Rp78 miliar, sementara dokumen perencanaan awal hanya sebesar Rp22 miliar.” Selisih anggaran yang membengkak hingga Rp56 miliar inilah yang dinilai tidak memiliki penjelasan rinci, bahkan banyak program bantuan sosial yang dilaporkan namun tidak pernah sampai ke masyarakat penerima manfaat.
“Ini angka yang sangat fantastis dan tidak wajar. Ada indikasi mark up dan permainan serius dalam realisasi anggaran,” ungkap salah seorang pemerhati kebijakan publik di Maluku Teggara.
Proses di Polda Maluku Dinilai Janggal
Publik masih mengingat bagaimana laporan serupa yang masuk ke Ditkrimsus Polda Maluku pada 2022 seolah dipetieskan. Meski bukti awal sudah diserahkan, penyelidikan dan penyidikan tidak berjalan transparan. Laporan bahkan dimentahkan tanpa kejelasan alasan hukum yang kuat.
“Ini janggal. Kenapa kasus sebesar dugaan korupsi dana Covid-19 bisa berhenti di tengah jalan? Padahal dana itu untuk kepentingan rakyat saat krisis,” kritik salah seorang aktivis antikorupsi di Ambon,Jumri Rahantoknam.
Kini sorotan publik beralih ke KPK. Lembaga antirasuah didesak untuk segera turun tangan, melakukan investigasi, tidak hanya terhadap laporan terbaru, tetapi juga menelusuri alasan mandeknya penanganan kasus di Polda Maluku.
“Rakyat menunggu bukti nyata, bahwa KPK tidak tebang pilih. Apalagi ini menyangkut dana Covid-19 yang seharusnya menyelamatkan nyawa. KPK harus segera periksa Polda Maluku agar tidak ada lagi praktik pengaburan kasus,” tegas sumber lain dari kalangan masyarakat sipil Maluku Tenggara.
Mandeknya penanganan kasus di tingkat daerah, ditambah dengan desakan publik yang semakin keras, menjadikan kasus ini ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Indonesia. (MIM-MDO)