
MALUKU INDOMEDIA.COM, SBB— Pernyataan Ketua DPRD Kabupaten DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat, Andreas Hengky Kolly, terkait sulitnya penyelesaian aset daerah dan hilangnya dokumen negara bernilai ratusan miliar rupiah memicu gelombang kritik publik. Pernyataan itu dinilai membuka tabir persoalan serius tata kelola keuangan dan aset Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat yang selama ini menjadi sorotan.
Kontroversi semakin menguat setelah publik mengaitkan pengakuan tersebut dengan temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Maluku atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2022 yang berujung pada opini “Tidak Menyatakan Pendapat” atau Disclaimer.
Dalam keterangannya sebelumnya, Ketua DPRD SBB menyebut pihaknya telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Aset pada tahun 2025 dan menghasilkan sejumlah rekomendasi. Namun, menurutnya, rekomendasi tersebut belum dapat dijalankan karena keterbatasan anggaran daerah.
Pernyataan itu justru memantik kritik tajam. Sejumlah kalangan menilai alasan keterbatasan anggaran tidak dapat dijadikan pembenaran atas mandeknya penyelamatan aset daerah.
“Secara konstitusional DPRD memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran. Kalau aset daerah dianggap hak rakyat yang wajib diselamatkan, maka harus ada keberanian politik menjadikannya prioritas dalam APBD,” ujar salah satu sumber pengamat pemerintahan daerah di Ambon.
Sorotan publik semakin keras ketika Andreas Hengky Kolly juga mengakui adanya dokumen negara bernilai ratusan miliar rupiah yang sulit ditemukan. Pengakuan itu memunculkan pertanyaan besar terkait lemahnya sistem administrasi, pengawasan internal, dan pengelolaan arsip keuangan daerah.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Maluku kemudian memperkuat kekhawatiran tersebut.
Dalam laporan pemeriksaan LKPD Tahun 2022, BPK menemukan pertanggungjawaban belanja bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp922,40 juta yang tidak dapat diyakini kebenarannya. Belanja tersebut terjadi pada Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah, Dinas PUPR, serta bagian umum dan keuangan.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan belanja perjalanan dinas sebesar Rp1,20 miliar yang tidak menggunakan bukti pertanggungjawaban sebenarnya. Nilai terbesar ditemukan pada Sekretariat DPRD sebesar Rp727,41 juta dan Sekretariat Daerah sebesar Rp482,31 juta.
Selain persoalan belanja, BPK mengungkap realisasi belanja barang dan jasa pada sejumlah OPD yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Kabid Kajian dan Strategi Hukum Rumah Advokasi Hukum KAMMI Maluku (RAHKAM), Aldi, menilai fakta-fakta tersebut menunjukkan adanya persoalan sistemik dalam tata kelola pemerintahan daerah di Kabupaten SBB.
“Pernyataan Ketua DPRD soal dokumen negara yang sulit ditemukan ternyata sejalan dengan temuan BPK. Ini bukan lagi persoalan administratif biasa, tetapi sudah menggambarkan lemahnya sistem pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah,” tegas Aldi.
Menurutnya, persoalan tersebut sangat serius karena menyangkut penggunaan uang rakyat dalam jumlah besar yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan.
BPK juga menemukan penyajian SILPA Tahun 2022 sebesar Rp38,96 miliar lebih tinggi Rp1,79 miliar dibandingkan jumlah kas yang tersedia. Bahkan auditor menyatakan tidak dapat memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat karena data dan informasi pada satuan kerja terkait tidak tersedia.
Di sektor aset daerah, persoalan yang ditemukan jauh lebih mengkhawatirkan.
BPK mencatat pengelolaan aset tetap Pemerintah Kabupaten SBB sebesar Rp1,18 triliun bermasalah. Temuan itu meliputi aset peralatan dan mesin serta gedung bangunan yang tidak diketahui keberadaannya, aset yang dikuasai pihak lain namun masih tercatat sebagai milik pemerintah daerah, hingga tanah pemerintah yang belum tercatat secara jelas.
Selain itu, terdapat aset senilai Rp48,80 miliar yang telah diserahkan kepada masyarakat tetapi masih tercatat sebagai aset pemerintah daerah. BPK juga menemukan kesalahan kapitalisasi aset induk sebesar Rp426,82 miliar.
“Ini alarm serius. Ketika aset daerah bernilai ratusan miliar hingga triliunan rupiah bermasalah, lalu dokumen negara sulit ditemukan, maka publik wajar mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan DPRD berjalan,” ujar Aldi lagi.
RAHKAM Maluku mendesak seluruh rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah Kabupaten SBB dan DPRD. Mereka juga meminta aparat penegak hukum serta lembaga pengawasan internal melakukan pendalaman terhadap seluruh persoalan yang terungkap dalam laporan pemeriksaan tersebut.
“Masalah ini tidak boleh berhenti pada pengakuan dan opini semata. Yang dibutuhkan masyarakat hari ini adalah tindakan nyata, transparansi, dan pertanggungjawaban hukum atas seluruh pengelolaan keuangan daerah,” tutup Aldi. (MIM-CN)






