
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON– Mantan Penasehat Ketua PBNU, Hamid Rahayaan, angkat bicara soal kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Wakil Gubernur Maluku, Abdulah Vanath. Ia mengapresiasi langkah cepat Polda Maluku yang telah memeriksa sejumlah saksi di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), termasuk saksi ahli. Namun, ia menegaskan publik masih menanti keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas perkara tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh, Abdullah Vanath sudah dipanggil pihak penyidik, tetapi belum hadir dengan alasan tertentu. Rahayaan menegaskan, panggilan berikutnya wajib dipatuhi oleh yang bersangkutan agar penanganan perkara tidak berlarut-larut.
“Saya minta kepada Polda Maluku, kasus-kasus dugaan penistaan agama seperti ini harus ditangani cepat karena menjadi perhatian publik. Jangan sampai publik menilai penegakan hukum masuk angin, apalagi kasus ini melibatkan seorang wakil gubernur,” tegas Rahayaan, Rabu (11/9/2025).
Ia mencontohkan kasus penistaan agama mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang hanya butuh dua bulan penyelesaian di tingkat kepolisian hingga kejaksaan. Dasar Hukum kasus penistaan agama jelas dalam KUHP dan Yuridis pordesi penistaan agama oleh mantan Gubenur DKI Jakarta, Karena itu, ia meminta agar Polda Maluku tidak memberi kesan diskriminasi di mata publik.
Lebih lanjut, Rahayaan juga mendesak Kapolda Maluku untuk membasmi seluruh bentuk kejahatan, termasuk korupsi yang masih merajalela di daerah ini. Menurutnya, lemahnya kepastian hukum membuat publik kehilangan kepercayaan kepada aparat penegak hukum.
“Saya minta kepada Prof. Kapolda Maluku agar bisa mengembalikan kepercayaan publik dengan menyelesaikan seluruh kasus yang ada di Polda dan segera melimpahkannya ke kejaksaan. Rakyat harus diyakinkan bahwa kepolisian mampu menjalankan tugas sesuai amanah undang-undang,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Rahayaan mendoakan agar Kapolda Maluku yang dikenal sebagai sosok ilmuwan, profesional, dan amanah, mampu membawa wajah Maluku lebih baik dalam penegakan hukum dan kepastian hukum.
“Dengan tegaknya hukum, keadilan untuk rakyat Maluku khususnya, dan bangsa ini pada umumnya, akan benar-benar terwujud,” pungkasnya. (MIM-MDO)