
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON– Dunia birokrasi di Maluku Tenggara kembali diguncang isu Diduga Kali ini sorotan publik tertuju pada sosok Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, sebut saja “DY”, yang sedang menghadapi gugatan cerai dari sang suami berinisial OP.
Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh media ini, Pengadilan Agama Tual melalui surat panggilan Nomor: 229/Pdt.G/2025/PA.Tul telah melayangkan pemanggilan kepada DY untuk menjalani proses hukum perkara perceraian.
Namun, yang membuat publik geger bukan sekadar gugatan cerai itu sendiri, melainkan isu liar yang menyebut bahwa Diduga orang nomor satu di maluku tenggara yakni Bupati Maluku Tenggara, diduga kuat menjadi “orang ketiga” dalam prahara rumah tangga tersebut.
Sumber internal menyebutkan, dugaan kedekatan antara Bupati Thaher Hanubun dan DY menjadi pemicu utama keretakan rumah tangga pasangan ini. Isu itu semakin kencang beredar di kalangan masyarakat, mengingat posisi keduanya yang sama-sama berstatus pejabat publik di Maluku Tenggara.
Dimensi Hukum: Perselingkuhan Bukan Sekadar Isu Moral
Jika benar terbukti adanya hubungan terlarang, maka persoalan ini tidak sekadar menjadi isu rumah tangga, tetapi juga berimplikasi pada hukum dan etika jabatan.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. UU Nomor 16 Tahun 2019, perselingkuhan termasuk salah satu alasan sah untuk mengajukan gugatan cerai.
Lebih jauh, Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan:
“Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, seorang pria yang dalam perkawinan melakukan gendak (zina), padahal diketahui bahwa pasangannya tidak memberikan izin; demikian juga seorang wanita yang melakukan gendak (zina).”
Selain itu, status DY sebagai ASN memperberat persoalan ini. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menegaskan bahwa setiap PNS wajib menjaga kehormatan dan martabat negara, pemerintah, dan dirinya sebagai ASN. Pasal 8 ayat (4) PP 94/2021 juga melarang PNS melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak kepercayaan masyarakat.
Jika terbukti, sanksinya tidak main-main: mulai dari penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Publik Maluku Tenggara kini menuntut kejelasan dari kedua pihak, terutama Bupati Maluku Tenggara. Sebab, dugaan keterlibatan seorang dalam urusan rumah tangga bawahannya bukan sekadar masalah pribadi, melainkan menyangkut integritas moral dan kredibilitas kepemimpinan daerah.
“Rakyat berhak tahu, karena pemimpin adalah contoh. Kalau benar isu ini, maka jelas mencoreng wibawa pemerintah daerah,” tegas salah seorang aktivis Malra.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Maluku Tenggara saat dikonfirmasi via Telepon Seluler tidak berhasil dan belum ada keterangan resmi terkait kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret namanya, sedangkan pihak DY belum juga berhasil dikonfirmasi terkait polemik ini.
Proses hukum perceraian di Pengadilan Agama Tual dipastikan akan membuka banyak fakta yang kini masih jadi tanda tanya publik.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi transparansi, integritas, dan moralitas pejabat publik di Maluku Tenggara. Apakah dugaan perselingkuhan ini akan terbukti di meja hijau, atau sekadar gosip politik? Waktu dan hukumlah yang akan menjawabnya. (MIM-MDO)