
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON- Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM Nusantara) Maluku menegaskan bahwa pernyataan Bupati terkait kasus dugaan penyimpangan anggaran yang disebut telah selesai karena adanya pengembalian kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar adalah bentuk pembelokan fakta hukum.
Koordinator Daerah BEM Nusantara Maluku Adam R. Rahantan Menegaskan pengembalian kerugian negara tidak serta merta menghapus tindak pidana korupsi. Hal ini jelas diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Artinya, meskipun ada pengembalian uang, proses hukum tetap wajib dilanjutkan.
Rahantan menilai pernyataan Bupati yang menyalahkan hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2019 sebagai tidak profesional merupakan upaya melemahkan otoritas lembaga negara. BPK adalah lembaga konstitusional yang diberi amanat langsung oleh UUD 1945 untuk memeriksa dan mengawasi pengelolaan keuangan negara.
Menuding hasil audit BPK tanpa dasar yang kuat justru memperlihatkan sikap defensif dan tidak menghargai mekanisme pengawasan yang berlaku.
BEM Nusantara Maluku menilai bahwa penghentian penyelidikan oleh pihak Kejati Maluku yang hanya berlandaskan pengembalian kerugian negara, perlu dipertanyakan transparansi dan integritasnya. Pasalnya, publik berhak tahu apakah proses hukum benar-benar dihentikan sesuai prosedur atau hanya sebagai bentuk kompromi politik dan kekuasaan.
Dengan demikian, menurut Rahantan, justru pengembalian uang Rp4,2 miliar itu menjadi bukti bahwa kerugian negara nyata terjadi. Artinya, unsur tindak pidana telah terpenuhi dan tidak bisa serta-merta dihentikan.
Kalau kemudian ada pengembalian dana Rp4,2 miliar, itu justru bukti bahwa kerugian negara benar-benar terjadi. Lantas mengapa proses hukumnya dihentikan? Di sinilah publik patut mencurigai adanya permainan atau intervensi dalam penegakan hukum di Maluku.
Rahantan mendesak agar Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus ini untuk memastikan adanya keadilan dan kepastian hukum, karena dugaan korupsi bukan hanya persoalan administrasi pengembalian dana, melainkan menyangkut integritas penyelenggara negara serta hak masyarakat atas pembangunan yang bersih.
Oleh karena itu, BEM Nusantara Maluku menegaskan bahwa kasus ini belum bisa dianggap selesai, dan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, serta mengingatkan Bupati agar tidak mengelabui masyarakat dengan narasi yang menyesatkan. Segerah panggil dan periksa Bupati Kabupaten Kepulauan Aru. (MIM-LT)