
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON– Langkah tegas kembali ditunjukkan aparat kepolisian bersama Pemerintah Provinsi Maluku. Kamis (25/9/2025), tim gabungan dari Polda Maluku melalui Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus), bersama unsur Lingkungan Hidup, Biro Umum, dan Bagian Aset melakukan penggerebekan sebuah ruko di kawasan Pasar Mardika, Ambon, yang diketahui merupakan aset daerah.
Ruko tersebut, menurut catatan Pemprov Maluku, telah dikuasai secara ilegal sejak tahun 2017. Setelah melalui proses penelusuran panjang, akhirnya operasi gabungan dilakukan untuk menertibkan sekaligus mengungkap aktivitas mencurigakan di dalamnya.
Hasilnya, publik dibuat terperangah. Dari lokasi, petugas menemukan kurang lebih 46 karung berisi bahan kimia berbahaya. Jika satu karung ditaksir seberat 50 kilogram, maka total barang yang diamankan mencapai 2,5 ton. Barang tersebut diduga kuat merupakan bahan B3 jenis cianida.
“Barang-barang ini sementara diamankan oleh Krimsus Polda Maluku untuk dilakukan uji laboratorium. Kita akan pastikan apakah benar itu cianida,” tegas Kasrul Selang, Juru Bicara Gubernur Maluku, usai operasi.
Kasrul mengingatkan, penyimpanan bahan berbahaya dan beracun (B3) di tengah keramaian kota jelas mengancam keselamatan masyarakat. Ia menghimbau agar masyarakat segera melaporkan bila menemukan adanya aktivitas serupa.
“Kalau ada limbah B3 yang disimpan tidak sesuai prosedur, apalagi di lokasi padat seperti pasar, segera amankan dan laporkan. Ini soal keselamatan publik,” tambahnya.
Dalam waktu dekat, hasil laboratorium dari barang sitaan tersebut akan diumumkan. Pemerintah memastikan akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh atas pengelolaan aset daerah agar tidak lagi dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
Maluku Indomedia.com akan terus mengawal kasus ini, memastikan fakta dibuka terang benderang demi kepentingan publik. (MIM-MDO)