
MALUKU INDOMEDIA.COM, SERAM BAGIAN BARAT- Borok kelam kembali mencoreng wajah kemanusiaan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Polres SBB resmi mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang pria berinisial SK (48 tahun), warga Kecamatan Kairatu.
Lebih memilukan, korban yang masih berusia 16 tahun adalah anak kandung pelaku sendiri. Fakta ini mencuat dalam press release resmi yang digelar Polres SBB pada Kamis (25/9/2025).
Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M. mengungkapkan, perbuatan bejat SK telah berlangsung sejak 2022. Dengan dalih kelemahan korban saat lelah atau tertidur, sang ayah tega merenggut masa depan putrinya sendiri. Tak hanya itu, korban juga diancam agar bungkam dan tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.
“Polres Seram Bagian Barat tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi predator anak. Perlindungan maksimal bagi anak-anak adalah komitmen kami, dan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tegas Kapolres.
Kasus ini terbongkar setelah korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya. Polisi kemudian memeriksa tiga saksi masing-masing SKp, JP, dan BK, serta mengamankan barang bukti pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, SK dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp300 juta.
Tragedi ini menjadi alarm keras bahwa kekerasan seksual terhadap anak kerap mengintai dari lingkaran terdekat, bahkan dalam ikatan darah. Aparat kepolisian menegaskan masyarakat harus lebih waspada dan berani melaporkan bila menemukan tanda-tanda kekerasan serupa.
Maluku Indomedia.com akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau, memastikan keadilan berpihak pada korban, dan memberi pesan jelas: tak ada tempat aman bagi predator anak di bumi Seram Bagian Barat. (MIM-MDO)