
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Maluku kembali menyoroti penggunaan anggaran pendidikan di Kota Ambon. Kali ini, dugaan penyimpangan terjadi pada proyek rehabilitasi sedang/berat dan pembangunan ruang kelas baru SMP Negeri 9 Kota Ambon dengan nilai anggaran sebesar Rp 4.839.607.800,00 (empat miliar delapan ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus tujuh ribu delapan ratus rupiah) yang bersumber dari APBD Tahun 2024.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Arumbai bersama satuan kerja Dinas Pendidikan Kota Ambon itu diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB). Akibatnya, kualitas pekerjaan pada bangunan sekolah tersebut sangat buruk dan berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai hak-hak anak-anak dalam memperoleh fasilitas pendidikan yang layak.
Rahantan, menegaskan bahwa proyek dengan nilai miliaran rupiah tersebut tidak boleh dianggap sepele.
Proyek pembangunan SMP Negeri 9 Kota Ambon yang menelan biaya hampir Rp 5 miliar adalah bentuk investasi daerah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun jika pelaksanaannya tidak sesuai spesifikasi dan RAB, maka jelas ada masalah serius yang harus diusut. Kami menduga adanya tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Arumbai sebagai kontraktor dan Dinas Pendidikan Kota Ambon selaku pihak pengguna anggaran, Tegas Rahantan
Menurutnya, dalam pelaksanaan proyek tersebut terdapat indikasi adanya pemotongan anggaran, penggunaan material di bawah standar, serta lemahnya pengawasan dari dinas terkait. Akibatnya, kualitas bangunan yang dihasilkan sangat jauh dari standar konstruksi pendidikan yang aman dan nyaman bagi siswa.
Rahantan, menegaskan bahwa pihaknya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan maupun Kepolisian untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit investigatif terhadap proyek ini.
Kami menduga ada tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek SMP Negeri 9 Kota Ambon yang melibatkan PT Arumbai dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon. Dengan anggaran sebesar hampir Rp5 miliar, seharusnya kualitas bangunan sesuai dengan standar teknis. Namun kenyataannya jauh dari harapan. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan publik dan masa depan pendidikan. tegas Adam.
Lebih lanjut, BEM Nusantara menilai bahwa proyek bermasalah tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah, khususnya dalam memastikan setiap program pendidikan berjalan transparan dan akuntabel.
BEM Nusantara Maluku juga mengingatkan bahwa korupsi di sektor pendidikan merupakan kejahatan serius karena berdampak langsung terhadap generasi penerus bangsa.
Sebagai Bentuk Komitmen Kami kami akan mengawal dan mendesak APH untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk PT Arumbai dan pejabat di Dinas Pendidikan Kota Ambon. Jangan sampai dana miliaran rupiah yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan justru masuk ke kantong pribadi oknum-oknum tertentu. (MIM-LT)