
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON- Dewan Pimpinan Daerah (DPD Partai Perindo Kota Ambon) resmi melayangkan surat kepada DPRD Kota Ambon dan Wali Kota Ambon, mendesak agar Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Patrik Moenandar, untuk sementara dinonaktifkan dari jabatannya.
Langkah tegas ini diambil karena DPD Perindo Kota Ambon menilai bahwa rekomendasi penetapan Patrik Moenandar sebagai pimpinan DPRD cacat secara administratif dan legalitas partai.
Menurut DPD Perindo Kota Ambon, terdapat dua alasan mendasar yang membuat rekomendasi tersebut tidak sah:
1. Rekomendasi dari DPP ke daerah wajib ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
2. Nama Victor Sianipar, yang menandatangani rekomendasi sebagai “Wakil Ketua Umum”, tidak tercantum dalam SK Kemenkumham Nomor M.HH-06.AH.11.02 Tahun 2024 tertanggal 9 Agustus 2024 tentang kepengurusan resmi Partai Perindo.
“Kami bingung, dalam kapasitas apa Victor Sianipar bisa menandatangani rekomendasi untuk jabatan Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, padahal dalam SK Kemenkumham nama beliau tidak ada,” tegas Hendrik Uneputty, kader Partai Perindo Kota Ambon, kepada Maluku Indomedia.com, Senin (6/10/2025).
Menurut Hendry, kondisi ini telah menimbulkan kerugian kelembagaan baik bagi DPRD maupun Pemerintah Kota Ambon. Selama satu tahun terakhir, seluruh keputusan yang melibatkan Patrik Moenandar sebagai pimpinan DPRD berpotensi cacat hukum dan menurunkan kredibilitas lembaga legislatif.
“Kami hanya menegaskan agar Patrik Moenandar sementara dinonaktifkan. Ini penting demi menjaga marwah DPRD dan Pemerintah Kota Ambon, sampai ada petunjuk resmi dari DPP Partai Perindo,” lanjut Hendry.
DPD Perindo Kota Ambon menilai, langkah ini bukan bentuk perlawanan politik, melainkan upaya menjaga integritas dan legalitas kelembagaan agar proses demokrasi di daerah berjalan sesuai aturan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Patrik Moenandar menolak menanggapi lebih jauh persoalan tersebut.
“Mohon maaf, kalau ini yang bicara Hendrik cs, beta seng akan tanggapi. Buang-buang energi tanggapi orang-orang itu. Urusan dan pekerjaan yang lebih penting masih banyak,” tulis Patrik Moenandar singkat dalam pesannya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, karena posisi Wakil Ketua DPRD berperan penting dalam pengambilan keputusan strategis. Jika benar rekomendasi itu cacat, maka implikasinya dapat mengguncang legitimasi sejumlah keputusan DPRD Kota Ambon selama satu tahun terakhir.
Maluku Indomedia.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu klarifikasi resmi dari DPP Partai Perindo serta pihak DPRD Kota Ambon. (MIM-MDO)