
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON — Dugaan korupsi dana beasiswa di Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) terus menuai sorotan. Wakil Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Program Studi Manajemen Pendidikan Islam (Himapro MPI) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan UIN Ambon, Syaiful Rumatiga, mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT, I Ketut Sudiarta, untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus yang dinilai mencoreng dunia pendidikan itu.
Dalam pernyataannya kepada Maluku Indomedia.com, Rabu (8/10/2025), Syaiful menyampaikan kritik keras terhadap lambannya proses hukum yang dilakukan Kejari SBT. Ia menilai, kasus dugaan korupsi dana beasiswa yang telah lama disorot publik itu menjadi bukti lemahnya komitmen pemberantasan korupsi di SBT.
“Jika Kejari SBT tidak segera menetapkan tersangka, maka publik akan menilai Kejari masuk angin dan terkesan melindungi para pelaku,” tegasnya.
Sebagai putra daerah SBT, Syaiful mengaku prihatin dan geram atas dugaan adanya kongkalikong antara sejumlah pejabat eksekutif dan legislatif dalam pengelolaan dana beasiswa. Padahal, dana tersebut semestinya diperuntukkan bagi siswa tidak mampu di berbagai sekolah.
Menurut informasi yang berkembang, dana beasiswa yang seharusnya mencapai Rp200 juta per sekolah, hanya tersalurkan sekitar Rp10 juta. Artinya, sekitar Rp190 juta diduga digelapkan oleh oknum pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses penyaluran.
“Ini bukan pelanggaran kecil. Ini kejahatan terhadap masa depan anak-anak SBT. Dana pendidikan yang seharusnya membantu siswa justru dijadikan ajang memperkaya diri,” ujar Syaiful.
“Korupsi di dunia pendidikan adalah bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita pembangunan sumber daya manusia di Maluku.”
Syaiful juga menyoroti diamnya aparat hukum meski kasus ini sudah menjadi pembicaraan luas di masyarakat.
“Kasus ini sudah lama disorot publik, tapi Kejari SBT masih diam. Ini menimbulkan tanda tanya besar — apakah hukum di SBT hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas?” sindirnya.
Ia mengingatkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam laporan keuangan Dinas Pendidikan SBT. Namun, hingga kini temuan tersebut belum direspons dengan langkah tegas oleh Kejari.
“Kalau sudah ada temuan dari BPK, berarti bukti awal sudah cukup. Sekarang tinggal keberanian Kejari untuk menindaklanjuti. Jangan menunggu tekanan publik baru bergerak,” ucapnya.
Syaiful menegaskan, langkah Kejari dalam menangani kasus ini akan menjadi tolak ukur kepercayaan publik terhadap lembaga hukum di SBT. Karena itu, pihaknya bersama mahasiswa dari berbagai organisasi di Ambon dan Bula sedang menyiapkan aksi solidaritas untuk mendesak Kejari bertindak cepat.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika Kejari tidak segera bertindak, kami akan turun ke jalan menuntut keadilan bagi dunia pendidikan SBT,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Syaiful menyampaikan seruan moral kepada seluruh aparat penegak hukum agar tidak tunduk pada tekanan politik atau kepentingan tertentu.
“Keadilan tidak boleh dijual. Jika dana pendidikan dikorupsi, maka masa depan SBT akan terus suram. Kejari harus bertindak — atau rakyat akan menilai hukum telah mati di tanah Ita Wotu Nusa,” pungkasnya. (MIM-MDO)