
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON— Kasus pembunuhan kembali mengguncang Kota Ambon. Seorang pria bernama Yopi Frans Tomatala (30) ditemukan tewas bersimbah darah di kawasan Pasar Benteng – Gudang Arang, Kecamatan Nusaniwe, Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIT.
Pelaku yang diketahui bernama Merven Souhoka (27) kini telah menyerahkan diri ke Polsek Nusaniwe, tak lama setelah insiden berdarah itu terjadi.
Menurut keterangan resmi Kepolisian Resor Kota Ambon, pengungkapan kasus ini didasarkan pada laporan polisi LP/B/569/X/2025/SPKT/RESTA AMBON/POLDA MALUKU tanggal 10 Oktober 2025.
Dari Cekcok Ejekan ke Pembunuhan Brutal
Awalnya, korban yang diduga dalam pengaruh alkohol terlibat ejek-ejekan dengan pelaku di depan Jalan Pasar Benteng.
Cekcok itu memuncak ketika pelaku menghampiri korban dan memukul kepala korban menggunakan bagian belakang pisau lipat. Aksi itu sempat dilerai oleh saksi bernama Melki, hingga keduanya berpisah.
Namun, situasi berubah tragis 15 menit kemudian. Saat Merven kembali ke rumahnya, ia mendapati kamar miliknya terbakar habis.
Emosi memuncak. Dengan membawa sebilah pisau, pelaku mencari korban di kos tempat tinggalnya.
Ketika keduanya bertemu di depan jalan, pelaku langsung menikam korban berulang kali di bagian dada.
Korban sempat melawan dengan obeng, tapi kalah cepat. Saksi Melki dan Jemi sempat mencoba melerai, namun korban akhirnya roboh bersimbah darah.
Tak lama setelah kejadian, dua rekannya, Riki dan Delano, memberi tahu pelaku bahwa korban telah meninggal dunia. Mendengar kabar itu, Merven Souhoka akhirnya menyerahkan diri ke Polsek
Nusaniwe.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: Satu pisau lipat warna silver, Kaos merah dan celana krem milik korban, Sebuah obeng hitam-kuning,
Dan flashdisk berisi rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Kepolisian memastikan pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi Tegas: Tak Ada Ruang untuk Kekerasan
Kasi Humas Polresta Ambon, Kompol Androyuan Elim, menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat mengamankan pelaku dan barang bukti.
“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan, apalagi di bawah pengaruh alkohol,” tegas Elim.
Polisi juga mengimbau warga agar menghindari konsumsi miras di tempat umum dan segera melapor bila terjadi keributan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana. (MIM-MDO)