
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON— Mutasi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes Soeprijanto, ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia memicu gelombang kritik dan tanda tanya besar dari publik Maluku. Pasalnya, sepanjang masa jabatannya sejak 2023 lalu, berbagai perkara korupsi besar justru mandek dan sebagian dihentikan tanpa kejelasan.
Publik menilai kepemimpinan Kajati Agoes belum menunjukkan prestasi berarti dalam menegakkan supremasi hukum di daerah. Sorotan utama diarahkan pada lemahnya fungsi pengawasan terhadap tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (PPS), yang dinilai gagal memastikan proyek strategis daerah berjalan bersih dan transparan.
Beberapa proyek besar yang sempat menjadi perhatian publik kini justru ditangani pihak kepolisian, seperti Proyek Jalan Danar–Tetoat, Jembatan Tetoat yang penyelidikannya dihentikan, serta pembangunan Gedung E RSUD Haulussy Ambon yang kini dalam proses penyelidikan di ranah kepolisian.
Namun, bukan hanya perkara yang mandek. Di tengah mutasi yang mengejutkan ini, muncul pula isu sensitif tentang “bayang-bayang cukong” yang disebut ikut memengaruhi arah kebijakan penegakan hukum di Maluku. Sejumlah sumber internal menyebut nama “GP”, salah satu pegawai yang diduga memiliki peran penting dalam menjembatani hubungan antara oknum Kejati dengan para pengusaha lokal.
“G” disebut-sebut menjadi pintu komunikasi informal antara Kajati dan sejumlah cukong proyek, yang belakangan memunculkan dugaan adanya intervensi dalam penanganan perkara maupun pengawasan proyek strategis. Walau belum ada bukti hukum yang dibuka ke publik, isu ini kian bergulir dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat sipil.
Publik kini menuntut transparansi dan evaluasi menyeluruh dari Kejaksaan Agung, bukan hanya terhadap kinerja Kajati yang dimutasi, tetapi juga terhadap pola relasi internal antara pejabat penegak hukum dan pengusaha yang dinilai mencederai integritas lembaga adhyaksa.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Maluku belum memberikan jawaban resmi atas konfirmasi yang disampaikan redaksi MalukuIndomedia.com terkait isu-isu tersebut.
Mutasi Kajati Agoes yang diharapkan membuka babak baru di tubuh kejaksaan justru meninggalkan bayang-bayang panjang antara kepentingan hukum dan pengaruh cukong lokal. Publik Maluku kini menanti langkah tegas Kejagung dalam menertibkan, menilai, dan mengembalikan marwah institusi kejaksaan di daerah.
Integritas bukan sekadar slogan di papan nama kantor, melainkan napas dari setiap tindakan penegak hukum. Ketika hukum mulai bernegosiasi dengan kepentingan ekonomi, maka keadilan kehilangan bentuknya.
Kini saatnya Kejaksaan Agung turun tangan — bukan sekadar merotasi pejabat, tetapi membersihkan setiap bayang-bayang cukong yang menggerogoti wibawa hukum di tanah Maluku. Karena rakyat berhak melihat keadilan berdiri tanpa bayaran dan tanpa tekanan.” (MIM-MDO)