
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON— Dalam agenda Reses Penyerapan Aspirasi, Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Bisri As Shiddiq Latucconsina, S.Sos. (Anggota R-123), melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi Maluku, Rabu (15/10/2025) pukul 10.30 WIT, bertempat di Kantor BPPD Provinsi Maluku, Jalan Ina Tuni, Karang Panjang Ambon.
Kepala BPBD Affandi Hasanussi dan stafnya langsung menerima kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, sekaligus menyerap aspirasi dan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan kawasan perbatasan di Provinsi Maluku.
Surat resmi kunjungan dengan nomor 055/DPD.RI.MALUKU/X/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Sekretariat Jenderal DPD RI Provinsi Maluku, Maanasia Sangaadji, NIP 197907192010012007, juga memohon dukungan penuh dari Kepala BPPD Maluku untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut.
Koordinasi teknis kegiatan dilakukan oleh Staf DPD RI, Rolland (0821-9643-5559) dan Freddy Latuheru (0823-9963-8887).
Fokus Pembahasan: Batas Laut, Pembangunan, dan Keamanan Lintas Negara
Dalam paparannya kepada DPD RI, BPPD Provinsi Maluku menyampaikan ringkasan program strategis dan isu-isu utama dalam pengelolaan perbatasan negara.
BPPD menegaskan bahwa Provinsi Maluku memiliki wilayah laut dan pulau-pulau terluar yang strategis, namun sekaligus menantang dalam hal aksesibilitas dan pengawasan.
Berdasarkan UU Nomor 43 Tahun 2008 dan Permendagri Nomor 140 Tahun 2017, BPPD memiliki kewenangan koordinatif untuk mengawal kebijakan lintas sektor, memfasilitasi pembangunan kawasan perbatasan, serta melakukan monitoring dan evaluasi (Monev).
Selain itu, BPPD berperan penting dalam:
Mendukung patroli pengawasan laut dan lintas batas bersama TNI AL, POLAIR, dan instansi penegak hukum lainnya;
Mendorong kehadiran Pos Lintas Batas Negara (Imigrasi, Bea Cukai, dan Karantina);
Mengatasi kejahatan transnasional seperti penyelundupan, narkoba, human trafficking, dan perompakan laut;
Meningkatkan kapasitas masyarakat perbatasan melalui pelatihan, pendampingan, dan penguatan ekonomi lokal.
Tantangan dan Realita di Lapangan
BPPD Provinsi Maluku juga menguraikan sejumlah persoalan strategis yang masih dihadapi, antara lain:
Keterbatasan kelembagaan dan kewenangan eksekusi, karena sebagian besar urusan pembangunan di kawasan perbatasan masih berada pada OPD teknis;
Kondisi geografis yang luas dan ekstrem, dengan banyak pulau terluar dan minim infrastruktur;
Kerawanan keamanan tinggi di wilayah laut yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, yang kerap dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal lintas negara.
Kendati demikian, BPPD tetap menegaskan komitmennya untuk memperkuat koordinasi lintas instansi serta membangun sinergi dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) guna mempercepat pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan.
Kolaborasi untuk Maluku sebagai Gerbang NKRI di Timur
Kunjungan Komite I DPD RI ini menjadi momentum penting bagi penguatan tata kelola wilayah perbatasan di Maluku. Sebagai provinsi kepulauan strategis di kawasan timur Indonesia, Maluku memegang peran vital dalam menjaga kedaulatan negara, ketahanan ekonomi, dan keamanan maritim nasional.
Melalui pertemuan tersebut, diharapkan lahir langkah-langkah konkret yang tidak hanya memperkuat kelembagaan BPPD, tetapi juga mendorong kehadiran negara secara nyata di pulau-pulau terluar.
“Wilayah perbatasan bukan hanya garis batas, tetapi wajah depan kedaulatan bangsa,” tegas salah satu pejabat BPPD Maluku saat sesi dialog bersama Anggota DPD RI.
Momentum kunjungan DPD RI ini menegaskan bahwa Maluku tidak hanya berbicara tentang laut dan pulau, tetapi tentang masa depan Indonesia di garis batas timur. Sinergi antara DPD RI dan BPPD menjadi langkah strategis menuju perbatasan yang kuat, berdaya, dan berdaulat. (MIM-MDO)