
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON— Publik tengah diguncang oleh temuan mengejutkan dari sidak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di salah satu pabrik air minum dalam kemasan ternama. Dalam video berdurasi hampir 30 menit yang tayang di kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel (22 Oktober 2025), terungkap bahwa air yang diklaim berasal dari “sumber mata air pegunungan” ternyata justru bersumber dari sumur bor biasa.
Kabar ini langsung menyambar ruang publik. Ribuan komentar dan jutaan tayangan membanjiri dunia maya. Merek besar yang selama ini melekat dengan narasi “air murni alami” mendadak dipertanyakan. Di tengah gemuruh reaksi publik, muncul satu suara hukum yang tegas: Fauzan Lawyer.
“Ini Bukan Lagi Soal Etika, Tapi Dugaan Kejahatan Publik”
Dalam pernyataannya, Fauzan Lawyer, Managing Partner FRP Law Firm, menegaskan bahwa tindakan memasarkan produk dengan klaim palsu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum perlindungan konsumen dan pidana.
“Kami melihat indikasi pelanggaran hukum yang terang-benderang. Ketika sebuah merek besar membangun kepercayaan publik melalui iklan yang ternyata tidak sesuai fakta, itu bukan lagi urusan etika, tetapi dugaan pelanggaran pidana,” tegas Fauzan.
Fauzan menilai, publik tidak boleh diam. Pihaknya bahkan siap mendampingi masyarakat yang ingin menempuh gugatan class action terhadap produsen air minum tersebut.
“Saatnya konsumen menegakkan haknya bukan sekadar demi ganti rugi, tetapi demi keadilan dan akuntabilitas korporasi,” ujarnya.
Pelaku Usaha Tak Bisa Berlindung di Balik Iklan dan Citra
Fauzan mengingatkan, Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) menegaskan bahwa konsumen berhak memperoleh informasi yang benar dan tidak menyesatkan. Sementara Pasal 62 UUPK serta Pasal 390 KUHP dapat menjerat pelaku usaha yang terbukti memberikan keterangan palsu mengenai mutu, komposisi, atau asal-usul barang.
“Bila terbukti mengklaim air pegunungan padahal dari sumur bor, maka itu bentuk penyesatan publik yang berdampak hukum pidana,” papar Fauzan.
Momentum Uji Kejujuran Korporasi
Fauzan menilai, sidak yang dilakukan Dedi Mulyadi bukan sekadar sensasi media, tetapi momentum penting untuk menguji sejauh mana kejujuran korporasi dihargai di negeri ini. Ia menilai praktik manipulatif dalam industri air kemasan sudah berjalan terlalu lama tanpa transparansi memadai.
Ia juga mengkritik lemahnya pengawasan pemerintah terhadap industri air minum dalam kemasan. Menurutnya, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), BPOM, dan Kementerian Perindustrian harus turun langsung melakukan audit menyeluruh.
“Negara punya kewajiban memastikan bahwa setiap tetes air yang dijual ke publik berasal dari sumber yang benar. Jika tidak, negara ikut abai terhadap hak masyarakat,” tegasnya.
Preseden Baru di Era Perlindungan Konsumen
Kasus ini, lanjut Fauzan, dapat menjadi preseden hukum nasional yang menguji komitmen Indonesia dalam melindungi hak konsumen. Menurutnya, pelaku usaha yang menyesatkan publik bukan hanya harus disanksi administratif, tetapi juga pidana.
“Publik tidak membeli mimpi. Publik membeli kejujuran,” ujarnya tegas.
Dalam penutup pernyataannya, Fauzan Lawyer kembali mengingatkan:
“Dalam negara hukum, setiap tetes air yang menipu harus dibayar dengan pertanggungjawaban.” (MIM-MDO)






