
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON— Puluhan unit mobil dinas milik Sekretariat DPRD Provinsi Maluku yang digunakan oleh anggota dewan periode 2009–2014 dan 2014–2019 hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
Nilai kendaraan yang hilang tersebut ditaksir mencapai Rp8 miliar lebih, dengan berbagai jenis kendaraan mulai dari Toyota Camry, Fortuner, hingga Innova dan Avanza.
Berdasarkan data aset terbaru tahun 2024 yang diperoleh MalukuIndomedia.com, terdapat 162 unit kendaraan dinas di seluruh SKPD Provinsi Maluku yang belum diketahui keberadaannya, dengan nilai aset mendekati Rp10 miliar.
Dari total itu, Sekretariat DPRD Maluku menjadi penyumbang terbesar, dengan 34 unit kendaraan dinas yang masih tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) namun tidak lagi berada di tangan instansi terkait.
Salah satu kendaraan paling mahal yang raib adalah Toyota Camry keluaran 2014 senilai Rp822 juta, disusul Toyota Fortuner tahun 2013 senilai Rp428 juta, serta Fortuner G Lux 2013 senilai Rp357 juta.
Sementara itu, Toyota Innova yang hilang berada pada kisaran harga Rp180 juta–Rp270 juta, dan Avanza E senilai Rp112 juta per unit.
Menurut sumber internal, sebagian kendaraan yang berhasil ditelusuri telah diserahkan kembali ke Sekretariat Daerah atau digunakan oleh SKPD lain, namun sebagian besar belum terlacak secara administratif maupun fisik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat DPRD Provinsi Maluku belum memberikan keterangan resmi terkait data kehilangan aset kendaraan tersebut.
Kasus ini mempertegas lemahnya sistem pengawasan dan pengelolaan aset daerah, yang seharusnya menjadi tanggung jawab bersama antara Biro Umum, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Inspektorat Provinsi Maluku.
Apakah dugaan “raibnya” mobil-mobil dinas ini akan ditindaklanjuti secara hukum atau kembali tenggelam dalam senyap birokrasi?
Waktu yang akan menjawab. (MIM-MDO)






