
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON— Sebuah drama hukum yang penuh ironi terjadi di Ambon. Di balik kemewahan Hotel Swiss-Bel, hukum menunjukkan taringnya. Daud Sangadji, mantan Raja Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, akhirnya dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Ambon, Senin (10/11/2025).
Daud adalah terpidana kasus Galian C ilegal di Desa Rohmoni tahun 2024, yang telah divonis 1,6 tahun penjara oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Namun, proses eksekusi terhadapnya berlangsung dengan cara tak terduga — bahkan dramatis.
Saat itu, Daud berada di Hotel Swiss-Bel Ambon, bukan untuk bersembunyi, melainkan berniat menemui Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah), Herbert Pesta Hutapea, guna memohon penundaan eksekusi. Tapi, di tempat itulah hukum menjemputnya.
“Iya, benar. Di Swissbell. Sudah langsung digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon,”ujar salah satu sumber MalukuIndoMedia.com, membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut sumber itu, tidak ada perlawanan dari Daud. Saat penangkapan, ia sedang duduk di restoran hotel, sebelum akhirnya dipakaikan kaos tahanan dan digiring keluar oleh petugas eksekutor.
“Tidak ada perlawanan. Terpidana saat itu mau ketemu Pak Kajari untuk minta penundaan eksekusi. Nah, kita gunakan kesempatan itu,” terang sumber.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Eksekusi Kejari Maluku Tengah Nomor: Print-619/Q.1.11/Eku.3/10/2025, tertanggal 29 Oktober 2025, yang menegaskan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, juga membenarkan pelaksanaan penahanan tersebut.
“Iya, benar. Penahanan tadi,” tulisnya singkat saat dikonfirmasi wartawan via pesan WhatsApp
Kini, Daud Sangadji resmi menjalani hukuman di Rutan Ambon, menandai berakhirnya pelariannya — dan sekaligus menjadi pengingat bahwa “keadilan tidak pernah tidur, hanya menunggu saatnya tiba.”
Kasus ini bukan sekadar eksekusi hukum, melainkan pesan moral bagi siapa pun yang pernah merasa kebal oleh jabatan atau kuasa. Swiss-Bel menjadi saksi bahwa hukum bisa menjemput di mana saja — bahkan di tempat yang nyaman dan berpendingin udara.
Langkah Kejari Maluku Tengah patut diapresiasi. Di tengah masih banyak kasus yang menggantung, eksekusi ini menjadi tanda kebangkitan integritas hukum di Maluku. Bahwa pada akhirnya, keadilan bukan tentang cepat atau lambat — tetapi pasti. (MIM-MDO)






