
MALUKU INDOMEDIA.COM, MASOHI— Dunia pendidikan di Maluku Tengah kembali tercoreng. Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah resmi menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial SAT, Kepala Sekolah SD Negeri 23 Maluku Tengah, atas dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama empat tahun berturut-turut, dari tahun anggaran 2020 hingga 2024.
Tersangka SAT diduga menyulap dana BOS — yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pendidikan — menjadi celengan pribadi, bahkan digunakan untuk membayar utang pribadi dan keperluan yang tidak berkaitan dengan operasional sekolah.
Modus Licik: Dari Pemalsuan Tanda Tangan hingga Pegawai Fiktif
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan serangkaian pelanggaran berat yang dilakukan tersangka. Di antaranya:
Pemalsuan tanda tangan bendahara dan penerima honor, termasuk pemberian honor kepada pegawai fiktif yang tidak pernah bekerja di sekolah.
Manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan pembuatan laporan fiktif yang ditulis oleh staf atas perintah Kepala Sekolah.
Pengeluaran dana tidak sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) maupun petunjuk teknis penggunaan dana BOS.
Penggunaan dana BOS untuk keperluan pribadi seperti pembayaran utang, serta pembelian barang-barang yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan pendidikan.
Lebih parahnya lagi, hasil audit menemukan bahwa bendahara sekolah hanya menerima sebagian kecil dana BOS, sementara sebagian besar dikelola langsung oleh Kepala Sekolah tanpa prosedur resmi.
Kerugian Negara Capai Rp443 Juta Lebih
Hasil audit Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah menegaskan, tindakan tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp443.972.878 (empat ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah).
Tindakan ini melanggar berbagai ketentuan, antara lain:
Permendikbud RI No. 8 Tahun 2020
Permendikbud RI No. 6 Tahun 2021
PermendikbudRistek RI No. 63 Tahun 2022 & 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS
Kejari Maluku Tengah Bergerak Cepat
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor PRINT-654/Q.1.11/Fd.1/11/2025, setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan mengantongi bukti kuat.
SAT pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Masohi, terhitung mulai 11 hingga 30 November 2025.
Dalam siaran pers resminya, Marcus Yongen Pangkey, S.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, menegaskan bahwa penahanan ini adalah langkah tegas dalam membersihkan dunia pendidikan dari praktik korupsi.
“Dana BOS bukan celengan pribadi. Setiap rupiah adalah amanah untuk mencerdaskan anak bangsa,” tegas Marcus Pangkey.
Dijerat Pasal Korupsi Berlapis
Atas perbuatannya, SAT dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,
Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukumannya: penjara maksimal seumur hidup dan denda miliaran rupiah.
Komitmen Kejari: Bersih-Bersih Korupsi, Selamatkan Pendidikan
Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang berani menyelewengkan dana pendidikan.
“Kami akan terus menegakkan hukum secara profesional dan berintegritas. Dunia pendidikan harus bersih dari tangan-tangan kotor,” tandasnya.
Langkah tegas Kejari Maluku Tengah ini menjadi sinyal kuat bahwa korupsi dana BOS — sekecil apapun nilainya — tidak akan ditoleransi. (MIM-MDO)






