
PIRU, MALUKUINDOMEDIA.com— Masyarakat Desa Makububui, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), telah melayangkan laporan resmi terkait dugaan kecurangan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu yang dilaksanakan pada 14 Mei lalu.
Dalam surat resmi yang disampaikan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Seram Bagian Barat, warga menyebutkan bahwa calon kepala desa Otniel Limehuwey Diduga terlibat dalam praktik politik uang dalam Pilkades tersebut.
Warga Makububui yang namanya enggan disebut kepada wartawan, Selasa (03/06) memaparkan sejumlah kecurangan pada saat pelaksanaan pilkades tersebut.
“Laporan tersebut tidak hanya berupa tuduhan kosong, namun juga disertai bukti-bukti konkret berupa foto, video, dan saksi-saksi yang menguatkan, dugaan praktik politik uang yang diduga dilakukan oleh salah satu calon kepala desa,” ujarnya.
Dalam Surat yang berjudul Laporan Kecurangan (Politik Uang) dalam Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Makububui Tahun 2025 tersebut memuat bukti-bukti yang dianggap cukup kuat untuk membuktikan adanya penyalahgunaan kekuasaan dan pengaruh dalam pemilihan kepala desa.
Masyarakat Desa Makububui tidak hanya mengungkapkan kecurangan dengan kata-kata, namun mereka juga melampirkan dua foto dan dua video yang menunjukkan dugaan pemberian uang atau materi lain kepada warga untuk mendukung calon tertentu.
“Bukti-bukti tersebut menunjukkan aktivitas yang sangat mencurigakan terkait praktik politik uang. Selain itu, beberapa saksi juga siap memberikan keterangan lebih lanjut untuk memperkuat laporan tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, setelah laporan diterima oleh Camat setempat dan mengusulkan untuk melakukan mediasi guna menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, dengan tujuan menghindari gesekan antar warga. Namun, janji Camat untuk mempertemukan semua pihak yang terkait akhirnya terbukti sia-sia.
“Warga semakin kecewa karena pelantikan calon kepala desa Otniel Limehuwey, yang diduga terlibat dalam praktik politik uang, tetap dilaksanakan tanpa adanya penyelesaian yang jelas terkait kecurangan tersebut,”
Langkah Camat yang gagal itu, membuat warga akhirnya merilis bukti-bukti penting yang mengungkapkan praktik politik uang tersebut kepada publik. Dirinya juga menyebutkan adanya dugaan dukungan dari Camat untuk calon tertentu demi kepentingan kelompok mereka.
Dengan bukti-bukti tersebut, warga Makububui menuntut agar hasil Pilkades ini segera ditinjau ulang. Mereka beranggapan bahwa Pilkades tersebut sarat dengan kecurangan yang dilakukan secara terorganisir, dan merasa bahwa Pilkades ini tidak dapat dianggap sah. Selain itu, mereka menduga adanya intervensi dari Camat yang diduga memberikan dukungan kepada calon kepala desa tertentu untuk memperkuat posisi politik kelompoknya.
Melihat bukti-bukti dan fakta-fakta yang ada, masyarakat meminta agar Bupati Seram Bagian Barat turun tangan untuk mengevaluasi proses Pilkades tersebut. Warga mendesak agar Kepala Dinas PMD segera dipanggil untuk memberikan penjelasan terkait masalah ini dan memastikan bahwa proses Pilkades di Desa Makububui berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa adanya penyalahgunaan kekuasaan.
Tak hanya itu, masyarakat juga menuntut agar kepala desa Otniel Limehuwey yang diduga terbukti melakukan kecurangan melalui politik uang didiskualifikasi dari Pilkades.
“Kami mendesak agar hasil Pilkades dibatalkan dan calon kepala desa yang terpilih diganti dengan calon lain yang lebih layak dan tidak terlibat dalam kecurangan,”.
Masyarakat Desa Makububui berharap agar langkah-langkah hukum dan administrasi segera diambil agar keadilan dapat ditegakkan dalam Pilkades tersebut. Mereka ingin memastikan bahwa pemerintahan desa yang akan datang benar-benar bersih, transparan, dan bebas dari praktik kecurangan yang merugikan masyarakat. (MIM-SDM)